Polresta Bandung Ungkap Komplotan Spesialis Pembobolan Toko, Empat Tersangka Ditangkap
Bandung: Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Katapang pada 4 Mei 2025.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, dalam konferensi pers Rabu (28/5/2025), mengumumkan penangkapan empat tersangka yang membobol toko kelontong dan menyebabkan kerugian sekitar Rp 300 juta.
Setelah menerima laporan, Polresta Bandung dan Polsek setempat melakukan penyelidikan, termasuk analisis CCTV. Keempat tersangka, S, H, A, dan N, akhirnya ditangkap di Kabupaten Cianjur pada 24 Mei 2025. Kombes Aldi mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan komplotan spesialis pembobolan toko yang telah beraksi di berbagai wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Modus operandi mereka adalah membobol toko yang tidak dijaga pada malam hari menggunakan linggis dan gunting baja. Menariknya, tiga dari empat tersangka merupakan residivis kasus serupa, termasuk curanmor dan pencurian dengan pemberatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Pengungkapan ini menunjukkan kesigapan Polresta Bandung dalam mengungkap kasus kejahatan dan menangkap pelaku.(*)