Penipuan Kripto Internasional Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap
Jakarta : Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan penipuan online internasional yang menggunakan modus jual beli saham dan aset kripto fiktif. Dalam kasus ini, total kerugian korban mencapai lebih dari Rp18 miliar.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto GM Pasaribu dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Mei 2025.
Roberto mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyamarkan penipuan sebagai aktivitas perdagangan saham dan kripto secara daring.
“Modus operandi perdagangan saham dan aset kripto fiktif ini dilakukan melalui aplikasi online. Dalam dunia kejahatan siber, praktik ini dikenal sebagai computer assisted crime dengan bentuk penipuan daring atau online scamming,” ujar Roberto, Kamis, 2 Mei 2025.
Dimana, korban dari kejahatan ini tersebar di beberapa wilayah Indonesia, antara lain Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Hingga kini, jumlah kerugian yang tercatat dari para korban mencapai Rp18.332.100.000.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menangkap dua tersangka, yaitu SP yang merupakan warga negara Indonesia dan YCF, warga negara Malaysia.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa kegiatan operasional sindikat ini dilakukan di Malaysia,” jelas Roberto.
Saat ini, kata Roberto, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Divisi Hubinter Polri dan Interpol untuk melakukan pendalaman kasus serta memburu pelaku lain yang diduga masih berada di luar negeri.
“Kami akan meminta bantuan Interpol untuk melakukan upaya paksa terhadap target yang sudah kami identifikasi berdasarkan data informasi yang kami miliki,” pungkasnya.(*)