Ketua Komisi II DPR RI: Mafia Tanah Bisa Diberantas Jika Aturan Diperkuat
Karawang : Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa maraknya kasus mafia tanah di Indonesia tidak akan bisa dituntaskan tanpa pembenahan regulasi pertanahan.
Menurutnya, lemahnya aturan menjadi celah yang dimanfaatkan para pelaku untuk melakukan manipulasi, bahkan dengan melibatkan oknum dari dalam institusi resmi.
"Kalau aturan soal pertanahan kita masih lemah, maka mafia tanah akan terus bermunculan. Bahkan, tidak sedikit yang justru berasal dari dalam kementerian ATR/BPN sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut, Rifqi menjelaskan bahwa praktik-praktik seperti munculnya sertifikat ganda atau perubahan identitas pemilik dalam sertifikat hak milik tidak mungkin terjadi tanpa ada keterlibatan internal. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Bayangkan, Mbah Tupon sudah lama menguasai tanah itu dan punya riwayat kepemilikan yang jelas. Tapi tiba-tiba bisa dibalik nama, dijadikan jaminan di bank, dan baru tahu saat mau dilelang,” ungkapnya.
Kemudian, Rifqi menyebutkan penyelesaian kasus mafia tanah tidak cukup dilakukan secara individual, melainkan butuh pendekatan struktural melalui reformasi kebijakan dan undang-undang.
Demikian, ia mendorong revisi Undang-Undang Pertanahan agar memberikan kewenangan lebih besar kepada Kementerian ATR/BPN dalam menangani kasus pertanahan yang bermasalah.
“Kalau kementerian tahu ada persoalan dalam kepemilikan tanah, seharusnya mereka bisa segera mengeluarkan sertifikat yang sah berdasarkan bukti yang valid, tanpa harus menunggu proses pengadilan yang lama,” jelasnya.(*)