Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

'May Day' Rusuh di Semarang, Enam Orang Ditetapkan Tersangka

 Semarang: Penyelidikan Kepolisian atas aksi perayaan Hari Buru Internasionak (May Day) 'berakhir rusuh di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/5/2025), terus dilakukan. Meski demikian, dari 14 orang yang sempat diamankan, sementara 6 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

'May Day' Rusuh di Semarang, Enam Orang Ditetapkan Tersangka

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M.Syahduddi menyatakan, ke-6 orang tersangka yang ditetapkan telah memenuhi unsur tindak pidana. Mereka melawan aparat saat bertugas disertai melakukan pengrusakan fasilitas umum secara bersama-sama.

Dijelaskan, mereka memiliki peran berbeda-beda dalam melakukan aksi anarkis tersebut. Ada yang menyusun rencana untuk membuat aksi unjuk rasa berakhir rusuh termasuk penggunaan pakaian berwarna hitam.

“Termasuk ada yang merusak fasilitas umum, melempar petugas pengamanan dengan batu, kayu dan benda lain. Serta melakukan aksi lain yang membahayakan dan melukai petugas," kata Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (4/5/2025).

Syahduddi menjelaskan, keenam orang tersangka tersebut teridentifikasi dari kelompok anarko. Dibuktikan dengan ditemukannya grup whatsapp mereka yang bertuliskan anarko. 

Terhadap anggota grup anarko tersebut pihak kepolisian akan terus menelusuri dan mengawasi aktivitasnya. Sehingga, ia menegaskan, terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan dalam aksi yang berakhir rusuh tersebut.

Termasuk, lanjutnya, melakukan penyelidikan terhadap aktor intelektual yang menginisiasi dan memprovokasi aksi kelompok anarko melakukan kekerasan. Perihal ini, berdasarkan bukti dan informasi yang sudah dimiliki pihak kepolisian.

Dikatakan, hal ini untuk menjamin Kota Semarang aman dan kondusif. 'Kita ingin Semarang ini terbebas dari segala macam tindakan anarkis yang mengarah kepada aksi kriminal," ujar Syahduddi.

Aksi May Day di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah Jalan Pahlawan Semarang sempat berjalan aman dan kondusif. Namun, suasana berubah menjadi ricuh saat sekelompok massa beratribut serba hitam turun ke jalan.

Mereka langsung melakukan aksi pembakaran, pengerusakan fasilitas umum, dan menyerang dengan melempari petugas yang melaksanakan pengamanan. Massa yang disebut kelompok anarko inipun merusak pagar.

Selain itu, fasilitas taman maupun fasilitas umum lain untuk dijadikan sebagai alat menyerang dan melukai petugas keamanan. @Keenam tersangka akan diancam dengan dalam pasal 214 KUHP subsider pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Syahduddi.(*)
Hide Ads Show Ads