Berita Terbaru
Mode Gelap
Artikel teks besar

Haji Ilegal Kembali Digagalkan, Polisi Telusuri Travel Nakal

Tangerang: Polisi kembali menggagalkan pemberangkatan 71 jemaah calon haji gelap (ilegal) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Polresta Bandara Soekarno-Hattapun mendalami pihak yang memfasilitasi termasuk travel nakal.

Foto ilustrasi jemmah haji Indonesia 

"Sebanyak 71 jiwa, ada yang dikoordinir travel ada pula mandiri, artinya mereka berupaya sendiri untuk berangkat. Mereka berasal dari Jakarta, Jawa Timur, Yogjakarta, Kalimantan Selatan dan Banten," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, Selasa (29/4/2025).

Ronald mengaku puluhan haji gelap itu berangkat secara ilegal berdasarkan informasi masyarakat. Lalu, pihaknya pun bersama Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta memperketat pengawasan hingga mengenali gelagat calon penumpang yang mencurigakan.

"Kami petugas pasti akan bertanya dan biasanya mereka kami interogasi dan dalami tujuan mereka menuju kesana. Tentu kami didampingi oleh Kementerian Agama," ucapnya.

Ronald mengungkapkan, para jemaah calon haji ilegal tersebut menggunakan visa kunjungan, visa kerja, hingga visa amil. Mereka mencoba masuk ke wilayah Arab Saudi.

"Padahal, saat ini hal tersebut dilarang lantaran hanya yang memiliki visa haji yang diperbolehkan masuk. Terlebih, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Konsulat Jenderal Arab Saudi, larangan selain visa haji mulai 23 April 2025," ujarnya.

Diketahui, Polresta Bandara Soekarno-Hatta serta Imigrasi menggagalkan rombongan jemaah calon haji ilegal melalui jalur Malaysia menuju Tanah Suci. Mereka berjumlah sembilan orang dan satu lainnya dari pihak travel atau biro perjalanan.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronal FC Sipayung mengatakan rombongan haji ilegal itu berangkat menggunakan visa kerja. Mayoritas berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Kita gagalkan 10 jemaah calon haji itu karena menggunakan visa kerja. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya, Jumat (18/4/2025).(*)
Tutup Iklan