BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Home
  • BPJS
  • Kesehatan
  • Perempuan

BPJS Kesehatan Jamin Operasi Sesar Ditanggung JKN

By Gapura Karawang
Monday, April 14, 2025

 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa pelayanan bedah sesar (operasi sesar) bagi ibu hamil sepenuhnya dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Minggu (13/4/2025).

BPJS Kesehatan Jamin Operasi Sesar Ditanggung JKN

Dalam kesempatan itu, ia juga membantah adanya informasi yang menyebutkan bahwa biaya persalinan sesar tidak dijamin oleh JKN. "Itu hoaks. BPJS Kesehatan selalu menanggung tindakan persalinan, baik secara bedah sesar ataupun normal, selama peserta mengikuti prosedur yang tepat," ujar Ali Ghufron.

Namun, ia menegaskan bahwa layanan ini hanya berlaku apabila ada indikasi medis yang ditentukan oleh dokter. Dirinya juga menambahkan bahwa BPJS Kesehatan sangat mempercayai informasi medis yang diberikan oleh dokter. 

"Artinya, tidak tergantung apakah seseorang melakukan pemeriksaan kehamilan atau tidak,” tuturnya. Meski demikian, BPJS Kesehatan mendorong semua peserta JKN untuk melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin, mengingat tingginya angka kematian ibu hamil di Indonesia dibandingkan negara ASEAN lainnya.

Salah satu alasan pentingnya pemeriksaan kehamilan adalah untuk mengantisipasi komplikasi seperti cephalopelvic disproportion (CPD) atau diskomposional panggul, di mana ukuran kepala janin tidak sesuai dengan ukuran panggul ibu, sehingga menyulitkan proses persalinan.

"Dengan pemeriksaan kehamilan, kita bisa menghindari komplikasi dan kondisi seperti diskomposional panggul," ujarnya menjelaskan. Ia juga menekankan bahwa ibu hamil yang menjadi peserta JKN perlu menjalani pemeriksaan rutin, karena hal tersebut sudah sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Untuk mengakses layanan, peserta JKN diharuskan memastikan bahwa status kepesertaannya aktif dan tidak ada tunggakan iuran. Selain itu, status kepesertaan ibu hamil juga tidak boleh terdaftar sebagai anak dari kartu keluarga (KK) sebelumnya.

Pemeriksaan kehamilan pertama kali dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik tempat peserta terdaftar, atau bidan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika ditemukan indikasi medis yang memerlukan penanganan lebih lanjut, peserta akan diberikan surat rujukan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, seperti rumah sakit.

Dengan penjelasan ini, BPJS Kesehatan berharap dapat menghilangkan keraguan masyarakat. Terutama terkait akses layanan persalinan bagi ibu hamil yang terdaftar dalam Program JKN.(*)
Tags:
  • BPJS
  • Kesehatan
  • Perempuan
Share:
Also read
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Related news
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Latest news
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Show more
BERITA TERPOPULER
  • Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani

    Saturday, March 08, 2025
    Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani
  • Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya PHK Masal

    Thursday, February 20, 2025
    Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya  PHK Masal
  • Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam

    Tuesday, September 09, 2025
    Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam
  • Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?

    Tuesday, August 29, 2023
    Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?
  • Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol

    Tuesday, September 09, 2025
    Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol
  • Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan

    Friday, August 22, 2025
    Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan
  • Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat

    Tuesday, September 09, 2025
    Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat
  • Inilah Kumpulan Ucapan Tahun Baru Islam 2025

    Thursday, June 26, 2025
    Inilah Kumpulan Ucapan Tahun Baru Islam 2025
  • Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono

    Sunday, September 07, 2025
    Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono
  • Bupati Karawang Keluarkan Surat Edaran Berkaitan Pelaksanaan Study Tour Pelajar, Berikut Isinya

    Tuesday, May 14, 2024
    Bupati Karawang Keluarkan Surat Edaran Berkaitan Pelaksanaan Study Tour Pelajar, Berikut Isinya
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang