BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Beranda
  • Kriminal
  • Polisi
  • Regional

Polres Majalengka Bongkar Sindikat Curanmor Antar Kota/Kabupaten di Jawa Barat, Tiga Pelaku Ditangkap

Oleh Gapura Karawang
Sabtu, Februari 15, 2025
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat yang beroperasi antar kota/kabupaten di Jawa Barat.
Polres Majalengka Bongkar Sindikat Curanmor Antar Kota/Kabupaten di Jawa Barat, Tiga Pelaku Ditangkap

Tiga pelaku, Y, T, dan SA, warga Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Bogor, telah ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat di Kecamatan Kertajati, Majalengka, yang kehilangan mobilnya pada akhir Januari 2025.

Korban, AY (38 tahun), warga Desa Sukakerta, kehilangan mobil Avanza miliknya pada tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 05.30 WIB.  Mobil tersebut raib dari garasi rumahnya yang saat itu dalam keadaan terbuka.

Modus operandi para pelaku cukup sederhana namun efektif. Mereka mengincar kendaraan yang terparkir di garasi rumah dengan kondisi garasi terbuka.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.  Penggerebekan pun dilakukan, dan ketiga pelaku berhasil ditangkap.

“Ketiga pelaku, Y, T, dan SA, warga Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Bogor, telah diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (14/2/2025).

Barang bukti berupa mobil hasil curian juga telah diamankan.

Saat ini, ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Majalengka untuk pengembangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.  Selain itu, mereka juga terancam pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat/penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan dan profesionalisme Polres Majalengka dalam menangani kasus kriminalitas, khususnya curanmor.

Polisi mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan mereka, terutama dengan memastikan garasi dalam keadaan tertutup saat meninggalkan rumah.(*)
Tags:
  • Kriminal
  • Polisi
  • Regional
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
BERITA TERPOPULER
  • Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol

    Selasa, September 09, 2025
    Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol
  • Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam

    Selasa, September 09, 2025
    Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam
  • Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat

    Selasa, September 09, 2025
    Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat
  • Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani

    Sabtu, Maret 08, 2025
    Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani
  • DJP Tegaskan, Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan

    Minggu, September 14, 2025
    DJP Tegaskan, Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan
  • Hari Jadi Karawang ke-392, Forkopimda dan Ribuan Peserta Ikuti Apel Besar di Lapangan Karangpawitan

    Minggu, September 14, 2025
    Hari Jadi Karawang ke-392, Forkopimda dan Ribuan Peserta Ikuti Apel Besar di Lapangan Karangpawitan
  • Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan

    Jumat, Agustus 22, 2025
    Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan
  • Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya PHK Masal

    Kamis, Februari 20, 2025
    Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya  PHK Masal
  • Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono

    Minggu, September 07, 2025
    Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono
  • Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?

    Selasa, Agustus 29, 2023
    Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang