Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Petugas Gabungan " Garuk Habis " Ratusan Botol Miras di Terminal Antapani Bandung

 Menjelang Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung petugas gabungan, menyita ratusan botol minuman beralkohol (Minol) serta obat-obatan terlarang daftar G di ruko Terminal Antapani Bandung, selasa malam(25/2/2025).

Ketua tim Penyidik, Henry Kusuma Satpol PP Kota Bandung mengatakan, melaksanakan operasi bersama di ruko Terminal Antapani, ditemukan beberapa pelanggaran, mulai dari pelanggaran Perda Minol dan Perda tibum lainnya.

Satpol PP Kota Bandung sita miras dan obat terlarang di ruko Antapani.

" Di titik ini ditemukan 4 Lokasi penjual Minol tanpa izin dan 1 Lokasi penjual obat-obat daftar G Seperti tramadol, Hexmed dan sebagainya yang dijual tanpa izin dan tanpa izin peredaran," ujar Henry, Selasa(25/2/2025).

Henry menyebut, penertiban ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat yang resah terhadap peredaran minol dan obat-obatan terlarang di wilayah Antapani.

"Pada intinya Antapani ini sudah sangat sering terjadi pengaduan dari warga masyarakat maupun dari kewilayahan kebetulan momennya baru dapat terlaksana hari ini Karena kami harus full bucket dan pendidikan yang matang. Sehingga operasi ini dapat terlaksana dengan baik dan optimal,"ucapnya.

Henry menambahkan, para pelaku menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin serta mengedarkan obat tanpa surat maupun izin resmi. Satpol PP un menyegel tempat usaha tersebut.

"Operasi bersama di titik ini ditemukan beberapa pelanggaran, mulai dari pelanggaran Perda Minol dan Perda Tibum Linmas," tandasnya.(*)

Hide Ads Show Ads