Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Dikemas Dalam Toples, Sabu Seberat 500 Gram Diamankan Polisi

 Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan narkoba jenis  sabu yang dikemas dalam toples kue, seberat 500 gram.

Barang Bukti Sabu yang dikemas dalam toples hasil sitaan Polisi

Selain mengamankan barang bukti 500 gram sabu, polisi juga menangkap KD (39) warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. 

“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial KD, atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 500 gram. Jika di uangkan sabu setengah kilogram ini senilai Rp 500 juta,” kata Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Sabtu (15/2/2025).

“Hasil pemeriksaan, pelaku memesan barang dari pemasok asal Bogor. Kini sudah diperiksa di Mapolres Garut,” jelasnya.

Usep juga menjelaskan, pihaknya kini tengah mengejar pelaku pemasok asal Bogor.

Pengungkapan yang dilakukan Polres Garut tersebut merupakan kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup besar. 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, atau paling rendah 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba.”tutupnya.(*)

Hide Ads Show Ads