Bareskrim Polri Tangkap Sembilan Tersangka Sindikat Judol 1XBET
Bareskrim Polri menangkap sembilan tersangka sindikat judi online 1XBET. Mereka ditangkap dalam dua pengungkapan berbeda.
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Penyampaian dilakukan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Penindakan pertama dilakukan pada 14 November 2024 di Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan. Lima tersangka yang ditangkap adalah AW, RNH, RW, MYT, dan RI dengan peran berbeda.
Barang bukti yang disita antara lain 80 kartu ATM, satu token, dan 17 buku tabungan. Selain itu, 12 ponsel, satu set komputer, dan satu laptop turut diamankan.
Penyidik telah mengirim berkas ke Kejaksaan dan terus mengembangkan penyidikan. Petunjuk baru ditemukan untuk mengungkap jaringan judi 1XBET lainnya.
Penyidik juga menemukan jaringan judi di Riau dan Kepulauan Riau. Penindakan dilakukan di Batam dan Pekanbaru, dengan empat tersangka yang ditangkap.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah AT, DHK, FR, dan WY. Barang bukti yang disita termasuk 19 ponsel, 34 buku tabungan, tas mewah, dan kendaraan bermotor.
Bareskrim Polri juga menyita sejumlah uang senilai SGD826.000 (Rp10 miliar). Selain itu, ada 7.200 dolar Singapura dan 1.500 dolar Singapura, serta uang tunai Rp1,525 miliar.
Keuntungan judi online disamarkan dengan menempatkan dana pada rekening orang lain. Dana kemudian dikonversikan ke mata uang asing melalui money changer.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Mereka juga dikenakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU TPPU.(*)