Apakah 1 Maret Tanggal Merah? Tengok Aturan SKB-SEB
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, tanggal 1 Maret 2025 tidak termasuk hari libur nasional. Meskipun bertepatan dengan awal Ramadan 1446 Hijriah, pemerintah tidak menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur.
Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri juga tidak mencantumkan 1 Maret 2025 sebagai hari libur siswa sekolah. Sebaliknya, libur sekolah awal puasa Ramadan ditetapkan pada 27-28 Februari, serta 3-5 Maret 2025.
Meskipun 1 Maret 2025 bukan hari libur resmi, masyarakat tetap dapat menjalankan ibadah puasa sesuai keyakinan masing-masing. Pemerintah mengimbau agar umat Islam dapat menyesuaikan kegiatan sehari-hari dengan pelaksanaan ibadah puasa.
Pada Maret 2025, terdapat dua hari libur nasional, yaitu Nyepi pada 28 Maret dan Idulfitri pada 31 Maret. Selain itu, cuti bersama Idulfitri ditetapkan pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025.
Untuk informasi hari libur nasional dan cuti bersama 2025, masyarakat dapat merujuk SKB Tiga Menteri yang telah diterbitkan. Dokumen tersebut memuat rincian lengkap mengenai penetapan hari libur dan cuti bersama sepanjang tahun 2025.(*)