BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Beranda
  • Agama
  • Karawang
  • Pemda
  • Ramadhan

Baznas Karawang Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2025, Besaranya Segini

Oleh Penulis : M. Azfari
Jumat, Januari 24, 2025

 Jelang bulan suci Ramadhan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang telah menetapkan nisab zakat mal, zakat fitrah, serta besaran nilai membayar fidyah tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi.(24/1/25).

Foto ilustrasi Bayar zakat fitrah

Penetapan dilakukan setelah digelar rapat pleno antara Baznas Kabupaten Karawang bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Karawang, Jumat (17/1/2025).

Ketua Baznas Kabupaten Karawang Drs. H. Karmin mengatakan, penetapan dilakukan setelah melalui pembahasan lintas lembaga yang berkompeten untuk mengkaji besaran nisab atau batasan, serta besaran nilai zakat fitrah tahun ini. “Sebelum kita rapat, petugas kami sudah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan survei harga barang di pasar-pasar. Mulai harga beras, hingga harga emas,” katanya.

Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga menyajikan data harga barang-barang yang dibahas pada rapat penentuan nisab tersebut. Karmin mengatakan, tahun ini takaran zakat fitrah tahun ini untuk 3,5 liter beras jika dikonversi ke uang, besarannya menjadi Rp. 42.000 per jiwa. “Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui hasil survei pasar dan ditetapkan bersama stake holder yang berkompeten dalam menetapkan nisab,” jelas dia.

Sementara bagi umat Islam yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan karena sebab/uzur syari, bisa digantikan dengan membayar fidyah atau memberi makan satu orang miskin untuk satu hari.

“Jika dinominalkan dengan uang besarannya Rp. 40.000,” tambahnya.

Pada bagian lain, Karmin menjelaskan besaran nisab zakat mal atau zakat harta, termasuk zakat profesi yang juga mengelami kenaikan. “Seiring kenaikan harga emas,” imbuhnya.

Saat ini, harga emas yang menjadi rujukan standar nisab Rp. 1.013.000 per gram. Jika dikalikan dengan 85 gram emas sama dengan Rp. 86.105.000. “Artinya, setiap muslim yang berpenghasilan Rp. 86.105.000 dalam setahun, wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen,” beber Karmin.

Sementara jika dikonversi menjadi penghasilan per bulan, setiap orang yang berpenghasilan di atas Rp. 7.175.416 wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen setiap bulannya. “Sehingga bagi yang berpengasilan bruto Rp. 7.175.416 ke atas, setiap bulannya wajib membayar zakat sebesar 2,5 persen,” tandasnya.

Lebih lanjut dia mengingatkan, agar masyarakat Kabupaten Karawang membayarkan zakatnya melalui lembaga resmi. Sehingga dana zakat bisa terhimpun dan terdistribusikan dengan baik. “Bisa melalui Baznas langsung ataupun melalui unit pengumpul zakat (UPZ) kami yang ada di daerah-daerah. Sekarang bayar zakat makin gampang, bisa juga melalui online baznaskarawang.or.id,” tandasnya.(*)

Tags:
  • Agama
  • Karawang
  • Pemda
  • Ramadhan
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
BERITA TERPOPULER
  • Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam

    Selasa, September 09, 2025
    Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam
  • Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol

    Selasa, September 09, 2025
    Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol
  • Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya PHK Masal

    Kamis, Februari 20, 2025
    Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya  PHK Masal
  • Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono

    Minggu, September 07, 2025
    Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono
  • Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat

    Selasa, September 09, 2025
    Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat
  • Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?

    Selasa, Agustus 29, 2023
    Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?
  • Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani

    Sabtu, Maret 08, 2025
    Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani
  • Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan

    Jumat, Agustus 22, 2025
    Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan
  • DJP Tegaskan, Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan

    Minggu, September 14, 2025
    DJP Tegaskan, Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan
  • Hari Jadi Karawang ke-392, Forkopimda dan Ribuan Peserta Ikuti Apel Besar di Lapangan Karangpawitan

    Minggu, September 14, 2025
    Hari Jadi Karawang ke-392, Forkopimda dan Ribuan Peserta Ikuti Apel Besar di Lapangan Karangpawitan
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang