Dewan Karawang Garap Rapreda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam
Jumat, Juni 14, 2024
DPRD Kabupaten Karawang mengadakan rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Sidang DPRD Kabupaten Karawang pada Jumat lalu,(7/6/2024).
Dewan Karawang Garap Rapreda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam |
Ketua DPRD Kabupaten Karawang mengatakan bahwa rapat Paripurna tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Jadwal ini merupakan hasil dari rapat yang dilakukan oleh Badan Musyawarah DPRD. “Bahwa sidang Paripurna hari ini sebagai mana yang sudah dijadwalkan sebelumnya melalui rapat Badan Musyawarah DPRD”, ucap H. Budianto.'
Selain itu, agenda rapat Paripurna juga mencakup pembentukan beberapa panitia khusus (pansus). Terdapat dua pansus yang akan dibentuk. Pertama, Pansus Raperda yang akan membahas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Karawang untuk periode 2025–2045. Kedua, Pansus Raperda yang akan fokus pada Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
“Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pada sidang Paripurna sekarang, merupakan pembentukan Pansus terakhir sebelum dilaksanakan pelantikan anggota DPRD baru,” ujarnya.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang. Di samping itu, rapat tersebut juga menyampaikan kegiatan lain seperti Nota Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.Bupati Karawang, para Anggota DPRD Kabupaten Karawang baik yang hadir secara langsung ataupun melalui teleconfrence, FORKOPIMDA, Sekretaris Daerah para Asisten menghadiri kegiatan tersebut.
Selain itu, diketahui bahwa para Staf Ahli Bupati, Tim Pakar DPRD, para Kepala OPD se-Kabupaten Karawang, para Inspektur Pembantu, para Sekretaris Dinas dan Badan, para Kepala Bagian, serta para Camat se-Kabupaten Karawang turut hadir dalam rapat tersebut. Beberapa pihak lain juga ikut menyaksikan rapat tersebut seperti para ASN esselon III, Kepala Kelurahan, Kepala Desa, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Pergururuan Tinggi se-Kabupaten Karawang, para Pimpinan Partai Politik, Ormas, LSM, Pers serta Organisasi Kepemudaan.(*)