Waspada, Tawaran Berangkat Haji Tanpa Menunggu Dipastikan Ilegal
Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan umat Islam di tanah air untuk mewaspadai tawaran mengikuti ibadah haji tanpa menunggu. Pasalnya, tawaran ibadah haji tanpa menunggu dipastikan berangkat melalui cara ilegal.
"Kalau ada tawaran seperti itu, kita patut waspada karena jangan sampai kita terlanjur membayarkan uang yang jumlahnya cukup besar. Karena haji itu ada jadual menunggu," kata Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Arsyad Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Ia mengatakan, terkait menunggu keberangkatan pasti akan terjadi. Bahkan apabila masyarakat memilih memanfaatkan program ibadah haji khusus, tetap diharuskan menunggu setidaknya 5–6 tahun.
"Tidak ada haji tanpa menunggu. Sekarang, haji khusus pun perlu menunggu walaupun (jangka waktu) menunggunya lebih pendek, 5–6 tahun," kata dia.
Berikutnya, Arsyad mengharapkan, media turut mengedukasi masyarakat mengenai pelaksanaan ibadah haji yang legal "Saya yakin wartawan punya jangkauan lebih luas terkait sosialisasi haji dengan cara-cara yang legal.
Hal itu, lanjutnya, juga bernilai penting untuk dilakukan mengingat maraknya unggahan di media sosial menawarkan ibadah haji tanpa harus menunggu. "Kami tegaskan itu bukan visa haji, namun itu visa pekerja dan bila tertangkap akan dideportasi," ujarnya.(*)