Polisi Karawang Merazia Miras Sekitar Desa Tambak Sari Tirtajaya
Jumat, Mei 10, 2024
Untuk meminimalisir kasus tindak kejahatan yang disebabkan oleh minuman keras alias Miras, jajaran polisi di wilayah hukum Polres Karawang, Jabar melakukan razia ke sejumlah tempat yang dianggap rawan perederan minuman haram tersebut.
Misal Brigadir Yana Yuli bersama Bripda Yoga Priyatno,dua anggota dari Polsek Tirtajaya,pada Kamis malam, (9/5/2024).
Kegiatan tersebut dikemas melalui giat Cipta Kondisi KRYD dengan sasaran miras oplosan di wilayah hukum Polsek Tirtajaya.
Kegiatan yang kami laksanakan bertujuan untuk menjaga serta mengantisipasi terjadinya GU Kamtibmas yang disebabkan oleh minuman keras (Miras) terutama miras oplosan, ucap Brigadir Yana Yuli dengan singkat.
Sementara Kapolsek Tirtajaya AKP Hasanudin,S.Pd juga menjelaskan razia tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa ijin dan meminimalisir korban jiwa penyebab dari Miras oplosan, minuman keras juga sering memicu terjadinya kasus tindak kriminalitas, jelasnya.
AKP Hasanudin mencontohkan dari pelaksanaan kegiatan merazia Miras," ada sejumlah anggota dari Polsek Tirtajaya mendatangi toko-toko jamu yang diduga menjual Miras ataupun Miras oplosan yang berlokasi di Desa Tambak Sumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang".
Setelah berada di lokasi, kami berhasil menemukan beberpa botol Miras dan kemudian barang bukti tersebut sudah diamankan oleh Anggota Polsek Tirtajaya,terang Kapolsek AKP Hasanudin.
Selain mengamankan barang bukti, anggota Polsek Tirtajaya juga telah memberikan himbauan kepada para penjual agar tidak untuk menjual kembali Miras terlebih Miras oplosan, pungkas AKP Hasanudin. (*)