Breaking News
---

Pengajuan Bansos Baru, Kemensos Gandeng Polisi dan KPK

 Kementeri Sosial (Kemensos) menggandeng penegak hukum dalam memberlakukan pengajuan penerima bantuan sosial melalui musyawarah desa atau kelurahan. Penegak hukum tersebut mulai dari Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengajuan Bansos Baru, Kemensos Gandeng Penegak Hukum

"Nah di sini kemudian kami melibatkan dengan Satgasus. Terus kami melibatkan dengan KPK untuk membahas apa namanya mekanisme ini," ucap Mensos, Tri Rismaharini dalam Peresmian Layanan Pengusulan Data Bantuan Sosial Datar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Risma menyatakan, pihaknya selalu melibatkan kedua instrumen penegak hukum tersebut. Utamanya dalam memberlakukan sebuah kebijakan yang terkait dengan pendataan penerima bansos.

Menurutnya, pelibatan keduanya menjadi penting. Dengan begitu berbagai kebijakan baru atau tambahan yang bertujuan mempermudah pengajuan penerima bansos sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) terus mempermudah mekanisme pengajuan penerima bantuan sosial. Terbaru pengajuan bisa dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan.(*)

Baca Juga:
Tutup Iklan