Kemendikbudristek Luncurkan Modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional (PSN). Modul ini berada pada aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN).
Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Abdul Haris mengatakan, modul ini bertujuan untuk mencegah penerbitan sertifikat profesi secara ilegal. Kemudian meningkatkan ketaatan perguruan tinggi untuk melaporkan data enddikan ke Pangkalan Data Pendidikan tinggi (PDDikti).
"Meningkatkan kesadaran perguruan tinggi untuk melaksanakan Pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Kemudian, menjadi salah satu alat kementerian untuk memonitoring pelaksanaan pendidikan di perguruan tinggi, dan mempermudah proses verifikasi bagi pengguna," kata Haris dalam peluncuran modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional (PSN) di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Selain itu, lanjut Haris, peran teknologi informasi di era saat ini membawa perubahan besar dalam dunia pendidikan. "Salah satunya mendorong instansi pemerintahan untuk menerapkan tata kelola yang baik," ujar Haris.
Adapun, masa transisi penggunaan modul tersebut adalah hingga akhir Desember 2024. Pada semester Dua 2024/2025, semua program studi harus sudah menggunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional.
"Kami yakin modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional pada Aplikasi Penomoran ljazah dan Sertifikat Nasional ini akan membawa manfaat. Utamanya, bagi para pemegang sertifikat profesi, para pemberi kerja, dan seluruh pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan," ucapnya.(*)