Breaking News
---

Buruh Diminta Hormati Keputusan UMK

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta buruh untuk menghormati keputusan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin yang sudah menetapkan upah minimum kota (UMK) Kota Bandung, Kamiskemarin. Sebab penetapan UMK tersebut sudah dibahas bersama buruh, pemerintah dan pengusaha.

Foto ilustrasi : Demo buruh

Seperti diketahui, UMK Kota Bandung tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 4.209.309. Penetapan UMK berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. 

"UMK sudah ranah provinsi, yah jadi bagaimana pun juga harus dihormati dan hargai itu dan saya yakin pak gubernur sudah mempertimbangkan berbagai aspek," ujar Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Jumat (1/12/2023).

Gubernur Jabar, ia menuturkan pasti memutuskan UMK berdasarkan aturan yaitu PP nomor 51 tahun 2023. Selain itu, usulan UMK sebelumnya sudah dibahas bersama tiga pilar yaitu pemerintah, buruh dan pengusaha. 

"Kalau sudah dilakukan pembahasan diambil kebijakan semua harus menghormati," katanya.

Ema menyebut kebijakan tidak dapat dibuat dalam suasana ditekan atau hanya mengakomodir kepentingan sekelompok orang. Namun, ia menyebut kebijakan harus mengakomodir semua pihak dan win-win solution. 

Terkait adanya tindakan buruh yang diduga merusak barang saat demonstrasi ia mengutarakan kondisi tersebut sudah masuk ranah petugas kepolisian. Oleh karena itu ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. 

Sebelumnya, buruh memblokade Jalan Pasteur, Kamis kemarin Mereka kecewa Pj Gubernur Jabar tidak menyerap aspirasi para buruh yang meminta UMK ditetapkan sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024 Kabupaten Garut mengalami kenaikan menjadi Rp2.186.437, kenaikan UMK ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

UMK Kabupaten Garut di tahun 2024 ini dinyatakan naik setelah pada tahun sebelumnya UMK Kabupaten Garut berada pada angka Rp2.117.318,31, dan pada tahun ini dinyatakan mengalami kenaikan sebesar Rp69.118,69 atau 3,26 persen.

Menyikapi hal itu, Bupati Garut Rudy Gunawan sebelumnya mengatakan, bahwa ada dua rekomendasi  usulan kenaikan upah yang disampaikan ke Pemerintah Pusat dan Provinsi.

"Yang pertama usulan kenaikan gaji atau upah sebesar 13 persen sesuai keinginan para buruh atau pekerja, dan rekomedaasi kedua terkait usulan dari pemerintah sesaui PP 51  yaitu 5 persen untuk kenaikan upahnya,"kata Rudy, di Setda Garut, Jumat  (1/12/2023).

Dibagian lain, ada beberapa hal yang disoroti dalam SK tersebut, di antaranya yaitu disebutkan bahwa kebijakan UMK Tahun 2024 ini akan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024. Selain itu, UMK tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara bagi pekerja dengan masa kurang dari satu tahun, namun memiliki kualifikasi tertentu yang dipersyaratkan dalam jabatan tertentu dapat menerima upah lebih daripada upah minimun yang telah ditetapkan.

Selain itu dalam SK tersebut tertulis, pengusaha atau perusahaan menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun.

Disisi lain, pengusaha dilarang memberikan upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi para pelaku usaha mikro dan kecil yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pegawai.

Terakhir, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK Tahun 2024 ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah para pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(*)

Baca Juga:
Tutup Iklan