Breaking News
---

UMP Jabar Ditetapkan, Ini Sikap APINDO

 Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,57 persen.

UMP tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep/768-Kesra/2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024. 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat Ning Wahyu Astutik mengapresiasi penetapan UMP berdasarkan  PP nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan dalam menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2024 yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat Ning Wahyu Astutik
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat Ning Wahyu Astutik

"Setelah adanya SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMP 2024, maka selanjutnya akan ada pembahasan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). APINDO Jawa Barat sangat berharap pembahasan tentang UMK ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku, yakni PP nomor 51 Tahun 2023,"jelas Ning Selasa, (21/11/2023).

Ning juga berharap, memasuki tahun politik 2024 saat ini tidak ada pihak-pihak yang  mempolitisasi proses pengupahan.

"Saya berharap semua pihak tidak mempolitisasi proses penentuan upah ini,"tegasnya.

Sementara menanggapi keinginan buruh untuk unjukrasa atau mogok kerja, Ning menyampaikan  bahwa hal itu merupakan hak Buruh dan dijamin oleh UU nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 

Meski demikian dikatakan Ning,  alangkah baiknya jika mengedepankan dialog sosial serta musyawarah untuk mufakat.

"Baik secara bipartit antara pengusaha dan buruh maupun secara tripartit antara pengusaha, pemerintah dan buruh, sehingga tidak perlu lagi ada produktivitas yang harus hilang dengan adanya mogok kerja atau demo. Karena seperti yang kita ketahui bahwa saat ini Jawa Barat sedang gencar-gencarnya melakukan promosi untuk menarik investasi seperti misalnya di kawasan Rebana sehingga tentu kami berharap iklim investasi tetap terjaga dengan baik,"ujar Ning.

Terkait pernyataan dari buruh bahwa  sebelum tahun 2015 kenaikan upah dapat mencapai 2 digit, disampaikan Ning,  bahwa jenis investasi dulu dan sekarang berbeda. 

Dulu menurut Ning, masih banyak investasi padat karya yang dapat menyerap banyak tenaga kerja. Sedangkan saat ini investasi nilainya meningkat, tetapi lebih didominasi oleh padat modal dan lebih mengutamakan otomatisasi. Sehingga tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan dari padat karya dan tidak memiliki kualifikasi yang memadai di padat modal,  akan sulit mendapatkan pekerjaan. 

Ning juga mengakui, saat ini Jawa Barat masih membutuhkan  investasi padat karya. 

"Dan dengan didominasinya Jawa Barat oleh investasi padat modal, banyaknya pabrik yang tutup serta banyaknya pabrik yang melakukan relokasi ke provinsi lain maka PP nomor 51 Tahun 2023 adalah yang terbaik untuk saat ini. Sehingga dengan kepastian hukum ini diharapkan dapat memicu kenaikan investasi ke Jawa Barat, khususnya investasi padat karya, karena kita ketahui bahwa dari total pengangguran nasional Jawa Barat menyumbang sebesar 25 kali,"pungkas Ning.(*)

Baca Juga:
Tutup Iklan