Mulai Bergulir,KPU Siap Sekalipun Pilkada Serentak Dipercepat
0 menit baca
Komisioner KPU RI August Mellaz menegaskan, lembaganya siap sekalipun pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dipercepat. Sebab, KPU memposisikan diri sebagai pelaksana keputusan dari revisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Revisi UU Pilkada telah disetujui sebagai inisiatif DPR. Revisi dilakukan dalam rangka mempercepat penyelenggaraan Pilkada, yang semula November 2024, menjadi September 2024."Kalau KPU kan tidak dalam konteks setuju atau tidak setuju. Konteksnya, kalau sudah putusan jadi kebijakan, maka KPU akan realisasikan," kata Mellaz dalam keterangan persnya, Jumat (24/11/2023).Sampai …