Polisi Tangkap Mekanik Spesialis Pencurian ECU Truk di Pelabuhan Tanjung Priok
Jakarta. Polisi menangkap seorang mekanik berinisial FF yang diduga menjadi spesialis pencurian Electronic Control Unit (ECU) dan head unit truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan pengintaian dan penyelidikan selama dua bulan terkait rangkaian pencurian ECU yang terjadi hingga 19 kali di kawasan pelabuhan tersebut.
“Kami melakukan pengintaian dan penyelidikan selama dua bulan untuk menangkap pelaku ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta, Senin (14/09/2026).
FF ditangkap pada Rabu (26/08/2026 setelah petugas mengembangkan penyelidikan atas sejumlah laporan kehilangan ECU truk trailer.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terlibat dalam 12 kejadian pencurian. Polisi menyebut FF merupakan pelaku tunggal dalam aksi tersebut.
“Pelaku mengaku bahwa 12 kejadian memang dilakukan dirinya seorang. Ini pelaku tunggal,” kata Pandu.
ECU hasil curian kemudian dijual melalui marketplace dengan harga berkisar Rp1,7 juta hingga Rp3,5 juta. Padahal, harga ECU dalam kondisi baru disebut mencapai Rp25 juta hingga Rp35 juta.
Jejak aksi pelaku juga ditemukan dalam telepon selulernya. Polisi menemukan sejumlah foto ECU hasil pencurian yang diduga digunakan untuk ditawarkan dan dijual secara daring.
“Pelaku ini melakukan aksi ini untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan kehilangan ECU dari sejumlah truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Dari 19 lokasi kehilangan, sebanyak delapan laporan resmi masuk ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan meningkatkan patroli, terutama pada waktu yang dinilai rawan terjadi pencurian.
Dalam penyelidikan tersebut, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga berkoordinasi dengan Port Facility Security Officer (PFSO) Pelindo Pelabuhan Tanjung Priok untuk membantu memantau pergerakan pelaku di kawasan pelabuhan.
“Pelaku ini kerap melakukan aksi di jam rawan, yakni pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB serta kerap masuk ke kawasan pelabuhan,” kata dia.
Setelah melakukan pemantauan secara intensif, polisi akhirnya mengantongi ciri-ciri pelaku. FF kemudian ditangkap pada Rabu (26/08/2026).
Atas perbuatannya, FF dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan dan Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa.
“Pelaku diancam pidana penjara tujuh tahun,” kata Pandu.(*)
