Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polda Jabar Tangkap Pemuda Diduga Perakit Senjata Api dan Uji Coba Bahan Peledak

Bandung Barat: Polda Jawa Barat menangkap pemuda berinisial MSA (25) yang diduga merakit senjata api dan membuat bahan peledak di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Polda Jabar Tangkap Pemuda Diduga Perakit Senjata Api dan Uji Coba Bahan Peledak

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/A/119/IX/2026/SPKT Ditreskrimum Polda Jabar tertanggal 10 September 2026.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (17/09/2026) mengatakan MSA diduga memiliki peran aktif dalam sebuah grup percakapan yang berkaitan dengan kejahatan ekstrem.

“Tersangka MSA tergabung dalam grup WhatsApp bernama True Crime Community. Perannya bukan sekadar anggota biasa, melainkan motivator kejahatan ekstrem,” kata Hendra.

MSA diketahui menggunakan nama samaran “Pseudo Vampire” dalam grup tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga membagikan materi mengenai pembuatan bahan peledak secara mandiri.

Polisi juga menemukan dokumentasi digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas uji coba bahan peledak. Dari hasil penyidikan, MSA disebut telah melakukan puluhan kali uji coba peledakan di sekitar tempat tinggalnya.

“Untuk jenis bom berdaya ledak tinggi (high explosive), tersangka sudah melakukan uji coba sebanyak 16 kali, dan semuanya divideokan. Sedangkan untuk jenis low explosive sudah dilakukan sekitar 40 kali percobaan,” katanya.

Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Rikky Aries Setiawan mengatakan, pemeriksaan awal menunjukkan aktivitas tersebut diduga dilakukan tersangka untuk memperoleh pengakuan dari anggota komunitas atas kemampuannya membuat bahan peledak.

Dalam penggeledahan di rumah yang ditempati MSA dan merupakan milik kerabatnya berinisial ER, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu amunisi mortir berdiameter 8,8 sentimeter dengan panjang 44 sentimeter, 50 butir peluru hampa, serta proyektil dan peluru tajam kaliber 5,5 milimeter.

Penyidik juga menyita sejumlah bahan kimia yang diduga berkaitan dengan pembuatan bahan peledak, casing granat nanas, tiga laras senjata api rakitan, satu pelatuk senjata api, busur panah, serta sejumlah literatur yang masih didalami keterkaitannya dengan tersangka.

Rikky mengatakan grup True Crime Community tersebut beranggotakan sekitar 29 orang dari berbagai daerah. Aktivitas grup itu juga disebut terhubung dengan jejaring internasional yang dipantau melalui patroli siber.

“Tersangka MSA menggunakan nama samaran ‘Pseudo Vampire’. Begitu tim Ditreskrimum Polda Jabar mendeteksi adanya aktivitas pembuatan tutorial dan rencana tindak pidana, langkah preventif langsung digencarkan,” katanya.

Rikky mengatakan MSA mulai mempelajari formula bahan peledak dan rancang bangun senjata sejak duduk di bangku SMP melalui berbagai tayangan video di YouTube.

“Tersangka terinspirasi dari peristiwa teror nyata terdahulu, salah satunya aksi bom panci di Andir, Kota Bandung,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik Polda Jabar menjerat MSA dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan bahan peledak dan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Hide Ads Show Ads