Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Manipulasi IPO PT MML, Dua Tersangka Segera Diserahkan ke JPU

Jakarta:Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera melimpahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke jaksa penuntut umum (JPU).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak

Kedua tersangka yakni DA, yang merupakan Financial Advisor dalam proses Initial Public Offering (IPO) PT Multi Makmur Lemindo (MML), serta BH, mantan staf Divisi Penilaian 3 Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Direktorat Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Selasa (15/09/2026) mengatakan, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Untuk pelaksanaan tahap II (pelimpahan tersangka dan berkas perkara, red.) kepada JPU akan dilaksanakan besok hari Rabu (16/09/2026) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

Sementara itu, berkas perkara tersangka lainnya, RE, yang saat proses IPO menjabat sebagai Project Manager PT MML, masih dalam tahap pemenuhan petunjuk dari JPU.

Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 90 dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah menetapkan Junaedi selaku Direktur PT MML dan Mugi Bayu selaku mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI sebagai tersangka. Keduanya kini telah berstatus terpidana.

Safri mengatakan, hasil penyidikan menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA dinilai tidak layak untuk melantai di BEI karena valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan.

Dalam prosesnya, DA diduga bersama terpidana Junaedi membuat laporan keuangan perusahaan yang memuat fakta material yang tidak sebenarnya atau manipulatif. Langkah tersebut dilakukan dengan tujuan meningkatkan nilai aset perseroan agar dapat melakukan IPO dan listing di papan pengembangan PT BEI.

Selain itu, DA disebut berperan berkomunikasi dan meminta bantuan kepada terpidana Mugi Bayu agar proses review IPO PT MML dipermudah. Salah satunya dengan memberikan kisi-kisi pertanyaan yang disiapkan pihak BEI kepada PT MML sebagai calon emiten.
Adapun BH disebut berperan memberikan kisi-kisi pertanyaan tersebut kepada PT MML selaku calon emiten.

“Kisi-kisi tersebut diberikan tersangka BH pada saat itu selaku Staf pada Divisi Penilaian 3 pada PT BEI, kepada Mugi Bayu atas adanya permintaan dari tersangka DA guna memudahkan proses IPO PT MML selaku calon emiten,” jelas Safri.

BH yang saat itu masih berstatus karyawan PT BEI juga disebut mengetahui bahwa permintaan dari Mugi Bayu tersebut didasari kepentingan pihak tertentu. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP)(*)

Hide Ads Show Ads