Polda Jabar Bongkar Dua Kasus Trading Bodong, Dua Tersangka Ditangkap
Bandung: Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dua perkara penipuan berkedok investasi trading bodong dengan nilai kerugian korban mencapai Rp4,86 miliar. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang menjalankan aksi penipuan menggunakan modus berbeda.
Kasubdit 1 Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kompol Reno Apri Dwijayanto, mengatakan kedua kasus berawal dari penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Korban kemudian diarahkan untuk menanamkan modal hingga miliaran rupiah, namun dana yang telah disetorkan justru dikuasai para pelaku.
Salah satu kasus melibatkan tersangka berinisial ZAM yang memperdaya korban asal Cirebon melalui modus love scam. Pelaku menggunakan akun media sosial dengan identitas palsu dan memasang foto perempuan untuk menarik perhatian korban. Setelah hubungan terjalin, komunikasi dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp sebelum korban diajak berinvestasi pada platform trading ilegal.
"Pelaku kemudian mengajak korban mengikuti investasi trading yang ternyata merupakan platform bodong," ujar Reno saat memberikan keterangan di Mapolda Jawa Barat, Senin 27 Juli 2026.
Korban sempat memperoleh keuntungan pada awal investasi sehingga semakin yakin untuk menambah dana. Namun, ketika nilai investasi meningkat, pelaku menghilang dan membawa seluruh dana korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp860 juta. Hasil penyelidikan mengungkap ZAM merupakan warga negara Indonesia yang mempelajari modus love scam dari jaringan kejahatan di Kamboja.
Kasus lainnya dilakukan tersangka berinisial E, warga Riau, yang ditangkap di Jakarta. Pelaku menawarkan investasi trading kepada korban asal Bandung melalui tautan sebuah situs web. Korban kemudian mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai Rp4 miliar, tetapi keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dapat dicairkan.
"Korban kemudian mengikuti investasi tersebut dan menyetorkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp4 miliar," kata Reno.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya juga dipersangkakan melanggar Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
