Sidang Praperadilan Kuota Haji, Yaqut Optimistis Putusan Ungkap Kebenaran
Jakarta ; Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan optimistis kebenaran akan terungkap dalam sidang praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
![]() |
| Foto: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai Persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret 2026. |
Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret 2026.
Ia menegaskan keyakinannya bahwa proses peradilan yang objektif akan membuka fakta yang sebenarnya dalam perkara tersebut.
“Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif yang saya yakini berjalan dengan adil, kebenaran akan menemukan jalannya, di manapun dan kapanpun,” ujar Yaqut kepada wartawan.
Menurutnya, proses praperadilan yang sedang berjalan menjadi kesempatan penting untuk membuktikan kebenaran, tidak hanya bagi dirinya tetapi juga bagi kepentingan negara.
Ia juga mengaku merasa lega karena proses persidangan hingga saat ini dinilai berlangsung secara terbuka dan memberikan kesempatan yang adil bagi kedua pihak.
“Saya merasa lega sekali. Karena sejauh ini proses praperadilan ini berjalan secara terbuka, adil, objektif. Semua pihak, baik pemohon maupun termohon, mendapatkan waktu dan ruang yang seluas-luasnya,” katanya.
Selain itu, Yaqut menyoroti kehadiran saksi ahli yang dihadirkan baik oleh pihak pemohon maupun termohon. Menurutnya, para ahli tersebut memiliki kesepahaman terkait prinsip penetapan tersangka dalam perkara korupsi.
“Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik dari pemohon maupun termohon, memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka harus melalui proses atau sudah ada kerugian negara terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia berharap seluruh proses persidangan, termasuk keterangan para saksi ahli, dapat memberikan pemahaman yang objektif dan komprehensif terkait perkara tersebut.
Diketahui, sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas memasuki tahap penyerahan berkas kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin.
Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan tersebut pada Rabu, 11 Maret 2026, pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Dalam jawaban di persidangan, KPK menegaskan penetapan Yaqut sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum karena telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
Tim hukum KPK juga menyampaikan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.
Selain itu, penetapan tersangka disebut telah melalui proses pengumpulan data, informasi, keterangan, serta petunjuk yang dinilai cukup untuk memenuhi ketentuan pembuktian dalam hukum acara pidana.(*)

