Kasus Ekspor CPO: Kejagung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan
![]() |
| Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi (Foto) |
Jakarta : Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah di Provinsi Riau dan Medan, Sumatera Utara, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode 2022–2024.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penggeledahan telah berlangsung selama lebih dari sepekan terakhir di puluhan lokasi.
“Hampir dua pekan ini atau lebih dari satu pekan kami melakukan penggeledahan di puluhan tempat di Riau dan Medan,” ujar Syarief kepada wartawan di Kejagung, Senin, 2 Maret 2026.
Dari kegiatan tersebut, penyidik tengah melakukan proses penyitaan sejumlah aset milik para tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia menjelaskan aset yang disita di antaranya berupa beberapa bidang tanah, pabrik kelapa sawit atau palm oil mill, alat berat, hingga kendaraan.
“Beberapa aset yang sedang dalam proses penyitaan antara lain bidang tanah, pabrik pengolahan kelapa sawit, alat berat, mobil, dan sejumlah barang lainnya,” katanya.
Syarief menambahkan, penggeledahan masih terus berlangsung di sejumlah lokasi di Riau dan Medan. Dalam proses tersebut, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi secara langsung di daerah.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan di lokasi agar proses penyidikan berjalan lebih cepat sekaligus mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti.
“Saksi kami periksa di sana, karena kami langsung geledah di lokasi dan kami butuh kecepatan supaya barang-barang bukti tidak hilang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunan berupa palm oil mill effluent (POME) pada periode 2022–2024.
POME diketahui merupakan limbah cair yang dihasilkan dari proses pengolahan kelapa sawit. Limbah ini mengandung minyak, lemak, serta bahan organik dalam jumlah tinggi.
Meski bersifat asam dan berpotensi mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik, POME juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan, seperti biogas dan biodiesel.
Adapun sebelas tersangka yang telah ditetapkan terdiri dari aparatur sipil negara serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Beberapa di antaranya adalah Lila Harsya Bachtiar selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, FJR yang merupakan ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Muhammad Zulfikar dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.
Selain itu terdapat sejumlah pihak dari perusahaan swasta, antara lain ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP; RND selaku Direktur PT TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO; VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya; RBN selaku Direktur PT CKK; serta YSR selaku Direktur Utama PT MAS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

