Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Pemerintah Tetapkan Pengaturan Pembelajaran Murid Selama Ramadan

 
Pemerintah Tetapkan Pengaturan Pembelajaran Murid Selama Ramadan


Jakarta : Pemerintah menetapkan pengaturan pembelajaran bagi murid selama Bulan Ramadan 2026 dengan menitikberatkan pada penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta pemenuhan hak belajar peserta didik secara berimbang. 

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno di Kantor Kemenko PMK, pada Kamis, 5 Februari 2026.

Pratikno menegaskan bahwa pembelajaran selama Bulan Ramadan tidak hanya diarahkan pada aspek akademik, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, serta karakter sosial anak-anak Indonesia.

"Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif," ujar Pratikno, Kamis, 5 Februari 2026.

Dalam pengaturannya, pemerintah mendorong penguatan materi keagamaan yang disesuaikan dengan agama masing-masing peserta didik.

Bagi murid beragama Islam, kegiatan dapat berupa tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang mendukung penguatan iman, takwa, dan akhlak mulia.

Sementara itu, murid beragama non-Islam difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan lain sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Selain penguatan keagamaan, pembelajaran selama Ramadan juga diarahkan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui berbagai kegiatan sosial dan edukatif.

Kegiatan tersebut antara lain berbagi takjil, penyaluran zakat dan santunan, kompetisi keagamaan seperti lomba adzan, musabaqah tilawatil quran (MTQ), cerdas cermat keagamaan, serta berbagai kegiatan positif lainnya.

"Kita ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial. Ramadan ramah anak harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter, termasuk gerakan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, gerakan satu jam tanpa gawai, dan kegiatan positif lainnya," tegasnya.

Adapun hasil rapat menyepakati skema pembelajaran selama Bulan Ramadan 2026 sebagai berikut:

1. Pembelajaran di luar satuan pendidikan pada 18 hingga 20 Februari 2026.
2. Pembelajaran tatap muka pada 23 Februari hingga 16 Maret 2026.
3. Libur pasca-Ramadan pada 23 hingga 27 Maret 2026.

Kemudian, Menko PMK mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menindaklanjuti kebijakan ini dengan pengaturan teknis yang adaptif dan kontekstual, tanpa mengurangi substansi kebijakan nasional yang telah ditetapkan.

Dengan pengaturan ini, Menko PMK berharap pembelajaran selama Bulan Ramadan 2026 tidak hanya menjaga keberlanjutan proses pendidikan, tetapi juga berkontribusi nyata dalam membentuk generasi yang beriman, berkarakter kuat, dan peduli terhadap sesama.

Turut hadir dalam agenda tersebut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti serta pimpinan tinggi madya dan pratama dari kementerian/lembaga terkait lainnya.(*)

Hide Ads Show Ads