Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan Ojol Korban Kecelakaan

Bekasi :  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menanggung biaya perawatan pengemudi ojek daring berinisial RM akibat kecelakaan parah. Peserta tersebut mendapatkan jaminan sosial penuh sebab terdaftar pada program khusus jaminan sosial milik pemerintah bagi pekerja rentan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota Ahmad Fauzan beserta jajaran tengah menjenguk korban kecelakaan kerja berinisial RM di Rumah Sakit EMC Pekayon. (Foto: Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan Bekasi)

RM mengalami kecelakaan lalu lintas pada kawasan Setia Mekar wilayah Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu. Akibat kecelakaan RM menderita patah kaki parah dan sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit EMC Pekayon.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota Ahmad Fauzan memantau kondisi pasien RM yang tengah dirawat pada rumah sakit. Kegiatan peninjauan langsung dilakukan pada hari Selasa, 10 Februari 2026 guna menjamin ketersediaan akses pengobatan kepada setiap peserta.

“Kami ingin memastikan peserta korban kecelakaan kerja mendapatkan pelayanan medis yang layak dan maksimal tanpa perlu khawatir mengenai biaya pengobatan," katanya.

Ahmad mengajak para pekerja sektor informal untuk segera mendaftar guna mendapatkan sebuah kepastian jaminan sosial dari pihak negara. Peserta asuransi mendapatkan rasa aman karena negara memberikan jaminan perlindungan terhadap risiko musibah selama menjalankan rutinitas pekerjaan.

"Oleh karena itu, kami menghimbau seluruh pekerja informal agar melindungi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga dapat bekerja dengan rasa aman dan tenang,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi menekankan pentingnya kehadiran negara bagi warga lewat kepesertaan aktif asuransi ketenagakerjaan secara berkelanjutan. Junaedi menyatakan pemerintah setempat berusaha memberikan perlindungan menyeluruh melalui kebijakan pemberian subsidi khusus untuk para peserta program tersebut.

"Warga dengan kategori pekerja rentan oleh Pemkot Bekasi didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai Pemkot Bekasi. Dengan perlindungan tersebut diharapkan mereka bisa lebih tenang dalam beraktivitas mencari nafkah," ujarnya.(*)

Hide Ads Show Ads