Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Gugatan Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Erwin Kecewa

Bandung : Kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menolak gugatan praperadilan kliennya. Kekecewaan utama diarahkan pada tidak dipertimbangkannya persoalan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam putusan hakim.
Persidangan Wakil Walikota Bandung, Erwin di PN Bandung (Foto: Istimewa)

Kuasa hukum Erwin, Bobby Siregar, menilai hakim tunggal sama sekali tidak menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130, yang mewajibkan SPDP disampaikan tidak hanya kepada penuntut umum, tetapi juga kepada terlapor atau tersangka. “Kami sangat kecewa. Dalam putusan tadi, tidak satu kata pun hakim mempertimbangkan Putusan MK 130. Padahal itu perluasan dari Pasal 109 KUHAP terkait kewajiban penyidik menyerahkan SPDP,” ujarnya, Senin, 12 Januari 2026.

Menurut Bobby, dalam persidangan sebelumnya, jaksa selaku termohon mengajukan 48 item bukti. Namun, tidak satu pun dokumen yang menunjukkan keberadaan SPDP. “Dari 48 bukti yang diajukan termohon, tidak ada satu pun dokumen SPDP. Kami menilai ini bukan soal terlambat atau tidak diserahkan, tapi SPDP itu tidak pernah dibuat,” tegasnya.

Ia menilai pertimbangan hakim justru terlalu fokus pada aspek lain seperti penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka. Sementara isu SPDP yang dinilai krusial justru dibahas sangat singkat. “SPDP itu yang paling penting dalam permohonan kami, tapi justru paling pendek dipertimbangkan. Ini aneh tapi nyata,” kata Bobby.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads