Scroll untuk melanjutkan membaca

Berlaku Bagi WNA & WNI, Kantor Karawang Tingkatkan Pengawasan dan Penindakan Pelanggar Keimigrasian

 Karawang : Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan keimigrasian tidak hanya berlaku bagi warga negara asing (WNA), tetapi juga terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang berkaitan dengan urusan keimigrasian.


Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Tingkatkan PenGwZan dan Penindakan Pelanggar Keimigrasian

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Karawang, Candra Wahyu, dalam kegiatan sosialisasi pengawasan dan penindakan.

“Subjek pengawasan kami bukan hanya WNA, tetapi juga WNI, terutama dalam urusan paspor dan penjaminan terhadap orang asing,” ujarnya, Rabu, 10 Desember 2025.

Candra menjelaskan, setiap WNA yang tinggal di Indonesia wajib memiliki penjamin, baik perorangan maupun institusi, dan penjamin tersebut harus WNI. Oleh karena itu, pengawasan juga dilakukan terhadap pihak penjamin.

Dalam menjalankan tugasnya, kata Candra, Imigrasi Karawang berpedoman pada Permenkumham Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Sesuai aturan tersebut, pengawasan tidak hanya dilakukan di lingkungan keimigrasian, tetapi juga pada aktivitas orang asing di luar keimigrasian, termasuk di tempat kerja hingga ranah hukum apabila masuk proses peradilan.

Candra menyebut, setiap penindakan selalu diawali dari informasi yang diterima, baik dari masyarakat, media, maupun instansi terkait.

“Setiap laporan kami respon. Kami kumpulkan keterangan, cari fakta di lapangan, identifikasi pelanggaran, dan lengkapi alat bukti sebelum menentukan tindakan,” jelasnya.

Ia menegaskan, penindakan keimigrasian tidak selalu berujung deportasi. Tindakan administratif yang dapat dikenakan antara lain pembatasan izin tinggal, detensi, pembatasan aktivitas, hingga larangan berada di wilayah tertentu.

Menurut Candra, Imigrasi Karawang mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan sebelum penindakan dilakukan.

“Selama masih bisa dibina, kami bina. Contohnya ada WNA yang bekerja di lokasi yang belum terdaftar, maka kami arahkan untuk penambahan lokasi kerja secara resmi,” katanya.

Ia menegaskan, tindakan tidak bisa dilakukan sembarangan karena menyangkut dampak sosial dan ekonomi, termasuk ketenagakerjaan dan pendidikan WNI.

“Kalau WNA itu memegang jabatan strategis, tentu kita mempertimbangkan dampaknya terhadap tenaga kerja Indonesia,” imbuhnya.

Selain itu, Imigrasi Karawang juga membuka kanal pengaduan masyarakat melalui media sosial seperti Instagram, TikTok, serta layanan WhatsApp pengaduan.

“Laporan dari masyarakat masih minim. Kebanyakan aduan hanya soal perilaku WNA karena perbedaan budaya, bukan pelanggaran berat,” jelas Candra.

Untuk pelanggaran administratif, sebagian besar kasus disebabkan oleh ketidaksesuaian dokumen.

Lebih lanjut, Candra membeberkan, Sepanjang tahun 2025, tercatat 19 WNA telah dideportasi, dengan pelanggaran terbanyak berupa overstay (izin tinggal habis). Warga negara China menjadi kelompok WNA terbanyak dalam kasus deportasi tersebut.

Adapun denda overstay dikenakan sebesar Rp1 juta per hari dengan batas maksimal 60 hari. Apabila tidak mampu membayar, maka WNA akan dideportasi dan dikenakan cekal maksimal 10 tahun yang ditetapkan oleh pusat.

Terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Imigrasi Karawang terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan BP2MI.

“Dalam proses wawancara paspor, kami lakukan verifikasi mendalam. Jika terindikasi ada potensi ilegal atau TPPO, langsung dilakukan pemantauan bersama instansi terkait,” ucapnya.

Candra menyoroti kasus pekerja migran ilegal di Kamboja sebagai contoh nyata pentingnya kewaspadaan.

“Tidak cukup hanya penegakan hukum. Masyarakat harus punya kesadaran untuk melindungi diri dari sindikat ilegal dan perdagangan orang,” tegasnya.

Sebagai bentuk pencegahan, Imigrasi Karawang tidak segan menolak permohonan paspor bila terdapat indikasi kuat calon pemohon akan menjadi PMI ilegal.

“Diperlukan kejelian, insting, dan objektivitas petugas. Ini demi melindungi WNI sendiri,” pungkasnya.(*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • Berlaku Bagi WNA & WNI, Kantor  Karawang Tingkatkan Pengawasan dan Penindakan Pelanggar Keimigrasian
  • Berlaku Bagi WNA & WNI, Kantor  Karawang Tingkatkan Pengawasan dan Penindakan Pelanggar Keimigrasian
  • Berlaku Bagi WNA & WNI, Kantor  Karawang Tingkatkan Pengawasan dan Penindakan Pelanggar Keimigrasian
  • Berlaku Bagi WNA & WNI, Kantor  Karawang Tingkatkan Pengawasan dan Penindakan Pelanggar Keimigrasian
  • Berlaku Bagi WNA & WNI, Kantor  Karawang Tingkatkan Pengawasan dan Penindakan Pelanggar Keimigrasian
  • Berlaku Bagi WNA & WNI, Kantor  Karawang Tingkatkan Pengawasan dan Penindakan Pelanggar Keimigrasian
Tutup Iklan