Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News

Akibat Pelanggaran, Polres Karawang Berhentikan Lima Anggotanya

 Karawang : Polres Karawang memberhentikan tidak dengan hormat lima anggotanya karena diduga melakukan pelanggaran berat sepanjang Januari-Desember 2025.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, menyampaikan kelima anggota kepolisian itu melakukan pelanggaran berat yang dinilai mencederai kehormatan dan integritas institusi kepolisian.

Selama dua tahun terakhir, katanya, baru tahun 2025 Polres Karawang memberhentikan anggotanya.

Sedangkan pada tahun 2024 tidak ada anggota yang dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Ia menyampaikan, pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat anggota kepolisian di lingkungan Polres Karawang menjadi langkah yang harus diambil demi menjaga muruah dan profesionalisme institusi Polri.

Menurut dia, setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat wajib diproses dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres mengatakan, disiplin, tanggung jawab, serta etika kerja merupakan pondasi utama dalam menjalankan tugas kepolisian. Tanpa hal tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan sulit dipertahankan.

Ia berharap melalui langkah tegas pemberhentian dengan tidak hormat lima anggota kepolisan, itu menjadi pengingat bagi seluruh anggotanya yang masih aktif.

"Kejadian itu harus menjadi pengingat dan pembelajaran bersama untuk terus menjaga nama baik institusi," katanya.

Ditanya lebih jauh mengenai kasus yang melibatkan lima anggotanya diberhentikan dengan tidak hormat, Kapolres hanya menyampaikan kalau mereka diduga melakukan pelanggaran berat. Tindakannya dinilai telah mencederai kehormatan dan integritas institusi kepolisian.(*)

Hide Ads Show Ads