Jakarta : Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan tidak ada kebijakan mengenai insentif pribadi sebesar Rp 5 juta bagi Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang membuat konten positif Program Makan Bergizi Gratis (MBG).(30/10/25).
“Itu bukan ranah saya, karena saya juga tidak mengeluarkan kebijakan seperti itu,” ujar Dadan kepada wartawan, Rabu, 29 Oktober 2025.
Dadan menekankan, setiap SPPG memang diwajibkan memiliki media sosial untuk aktif mempublikasikan pelaksanaan MBG sehari-hari. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengawasi pelaksanaan program, terutama menu harian yang disajikan.
“Setiap SPPG diwajibkan membuat media sosial sendiri dan aktif membuat konten, terutama melaporkan menu hari itu. Itu saja. Jadi tidak ada hal yang lain,” jelas Dadan.
Pernyataan Sebelumnya dari Wakil Kepala BGN
Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menyebut dalam rapat bahwa pelaksana daerah yang berhasil membuat konten positif dan viral tentang MBG bisa mendapat insentif Rp 5 juta.
Pernyataan itu disampaikan dalam konteks mendukung komunikasi publik yang cepat dan akurat untuk menjaga kredibilitas BGN di tengah derasnya arus disinformasi.
“Kita tidak boleh kalah cepat dari hoaks. Koordinator regional dan wilayah harus jadi sumber informasi resmi dan cepat mengklarifikasi isu di lapangan,” kata Nanik saat membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Teknis Pelaksanaan Program MBG, Senin, 27 Oktober 2025.
Klarifikasi Resmi BGN
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati memastikan pernyataan soal insentif Rp 5 juta hanyalah candaan motivasi. Tidak ada kebijakan resmi yang memberikan hadiah uang tunai untuk konten viral.
“Pernyataan tersebut disampaikan untuk memotivasi peserta agar lebih kreatif dalam menyebarkan informasi positif tentang MBG. Tidak ada program resmi soal pemberian insentif pribadi,” jelas Hidayati, Selasa, 28 Oktober 2025.(*)

