Tangerang: Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar produksi clandestine yang membuat bahan narkotika jenis sabu. Lokasinya dilantai 20 salah satu apartemen bilangan BSD, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
![]() |
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto menjawab awak media soal penggerebekan parik narkoba di apartemen BSD, Cusauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu (18/10/2025) |
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto menyatakan pabrik narkoba ini telah beroperasi selama enam bulan. "Kita tangkap dua orang pelakunya berinisial IM dan DF, dan keuntungan selama enam bulan sebesar Rp1 miliar," ujarnya, Sabtu (18/10/2025).
Suyudi menyatakan dalam praktik rumah produksi narkotika ini dikontrol oleh kedua pelaku yakni, IM dan DF. Di mana, mereka memasarkan atau mengedarkan barang haram ke konsumennya melalui media sosial dan sistem tempel.
"Pemasaran yang dilakukan oleh kelompok ini dengan menggunakan sarana ponsel, kemudian mereka janjian di satu tempat, barang ditaruh serta mengawasi dari jauh. Kemudian oleh si pembeli dibawa tapi ada juga yang langsung diserahkan seperti itu," ucapnya.
Suyudi menerangkan kedua pelaku memiliki peranan yang berbeda, yakni IM (residivis dengan kasus yang sama) bertugas sebagai koki atau memasak dalam pembuatan barang haram tersebut.
Sementara DF sebagai marketing atau memasarkan dari pada hasil olahan tersebut.
"Pelaku IM bisa menjadi koki belajar dari pelaku JN, yang menjadi target penangkapan kita. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata dia.
Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi sejak Jumat, (17/10/2025) sekitar pukul 15.24 WIB di sebuah unit apartemen telah dijadikan sebagai tempat memproduksi narkotika jenis sabu. "Dilantai 20, kami menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak satu kilogram," ujarnya.
Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, pelaku mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil. Dimana dapat menghasilkan satu kilogram Ephedrine murni.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati," kata dia.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya membenarkan adanya penggerebekan produksi rumahan narkoba diwilayahnya oleh BNN. "Itu ranahnya BNN, kami hanya mendampingi," ucapnya.(*)