BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Beranda
  • Dunia
  • Imigrasi
  • Jawa Barat
  • Peristiwa

Ganggu Ketertiban, Imigrasi Cirebon Deportasi WNA Amerika Serikat

Oleh Penulis : M. Azfari
Selasa, Agustus 26, 2025

 Cirebon: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, telah melaksanakan pendeportasian seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat pada pertengahan Agustus 2025. MA (40) dikembalikan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta setelah menjalani proses pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.(26/8/25).

Foto Proses Pendeportasian WNA Amerika Oleh Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon (Foto: Imigrasi).

WNA tersebut diketahui melanggar batas kewajibannya dan mengganggu
ketertiban umum. Kejadian Bermula dari surat resmi Kapolresta Cirebon kepada Kepala Kantor Imigrasi Cirebon yang menyampaikan informasi mengenai aksi orasi/untuk rasa oleh WNA yang dinilai melanggar ketertiban umum.

 Tim Kantor Imigrasi Cirebon melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Cirebon, pengawasan dan pengecekan lapangan ke lokasi. Didapati seorang WNA berada di lokasi sedang
melakukan orasi/unjuk rasa di Polresta Cirebon. 

Setelah melakukan koordinasi dengan pihak
Polresta Cirebon, Imigrasi melakukan pemanggilan terhadap WNA MA 40), namun tidak dihiraukan oleh yang bersangkutan. WNA MA tersebut kembali melakukan orasi di Polresta Cirebon, kemudian diamankan di Kantor Imigrasi Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam oleh seksi Inteldakim.

Setelah dilakukan pendalaman dalam pemeriksaan, MA (40) tersebut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat (1) Jo. Undang Undang no 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. WNA tersebut dikenakan tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian dari Wilayah
Indonesia (Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian) yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025.

“Proses pendeportasian dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum keimigrasian yang
berlaku. Kami menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan negara,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika, 
pada Minggu Senin (25/8/2025).

Lebih lanjut Komang menuturkan Kantor Imigrasi Cirebon mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia untuk senantiasa mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku dan menghormati adat dan budaya setempat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, serta kepada masyarakat agar melaporkan setiap dugaan pelanggaran Keimigrasian kepada pihak berwenang.

” Jika mendapati WNA yang bermasalah atau membuat masalah bisa melaporkan kepada instansi pemerintah terdekat atau langsung ke Imigrasi Cirebon dan akan ditindaklanjuti,” tuturnya.(*)
Tags:
  • Dunia
  • Imigrasi
  • Jawa Barat
  • Peristiwa
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
BERITA TERPOPULER
  • Lengkap, Weton Pasaran Kalender Jawa Juni 2025

    Sabtu, Juni 14, 2025
    Lengkap, Weton Pasaran Kalender Jawa Juni 2025
  • Polisi Sebut Kecelakaan Tragis Terjadi di Purworejo, 11 Tewas dan 6 Luka-luka

    Rabu, Mei 07, 2025
    Polisi Sebut Kecelakaan Tragis Terjadi di Purworejo, 11 Tewas dan 6 Luka-luka
  • Ini Konsep Hidup Masyarakat Jepang yang Bikin Panjang Umur

    Senin, Mei 05, 2025
    Ini Konsep Hidup Masyarakat Jepang yang Bikin Panjang Umur
  • Pemkab Karawang Persiapkan Asuransi Pertanian Untuk Petani Alami Gagal Panen

    Senin, Maret 17, 2025
    Pemkab Karawang Persiapkan Asuransi Pertanian Untuk Petani Alami Gagal Panen
  • Pabrik Sanken Tutup, Alarm Ancaman PHK Besar-besaran

    Sabtu, Februari 22, 2025
    Pabrik Sanken Tutup, Alarm Ancaman PHK Besar-besaran
  • Pembentukan Kopdes Merah Putih Tak Akan Matikan BUMDes

    Minggu, Mei 04, 2025
    Pembentukan Kopdes Merah Putih Tak Akan Matikan BUMDes
  • Kucuran Dana Mega Proyek RSUD Jatisari Sampai Miliyaran Rupiah, Askun : Awas Jangan Memperkaya Diri

    Senin, Agustus 25, 2025
    Kucuran Dana Mega Proyek RSUD Jatisari Sampai Miliyaran Rupiah, Askun : Awas Jangan Memperkaya Diri
  • Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Kehormatan untuk Mbah Moen, Berikut Nama 141 Penerimanya

    Selasa, Agustus 26, 2025
    Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Kehormatan untuk Mbah Moen, Berikut Nama 141 Penerimanya
  • Hilang di Gunung Cikuray, Tim SAR Temukan EGP

    Sabtu, Mei 17, 2025
    Hilang di Gunung Cikuray, Tim SAR Temukan EGP
  • Iwan Suryawan Pimpin DPW PKS Jabar 2025-2030

    Senin, Agustus 25, 2025
    Iwan Suryawan Pimpin DPW PKS Jabar 2025-2030
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang