
Suami Pembunuh Istri di Karawang, Terancam Hukuman Seumur Hidup
0 menit baca
Karawang : BP (27) tersangka pembunuhan terhadap istrinya Lusi Febriani (25) di rumah mereka di Perum Lemahmulya Indah, Desa Lemahmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, terancam hukuman seumur hidup dan dikenai pasal berlapis.
“Kami sangkakan tersangka BP di jerat dengan Pasal 44 AYAT (3) KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 AYAT (3) KUHPidana. Tentang penghapusan kekerasan dalan lingkup rumah tangga dan setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik yang mengakibatkan matinya korban jo pembunuhan dan penganiayaan mengakibatkan mati dengan hukuman pidana paling lama seumur hidup,” ujar Wakapolres Karawang, Kompol Rizky Adi.
Rizky mengatakan, kasus ini berawal tersangka cemburu terhadap korban dan sudah berniat melakukan bunuh diri dihadapan korban, dengan membawa pisau yang di sembunyikan kedalam di belakang celana.
Kemudian sebelum melakukan bunuh diri pelaku dan korban cekcok perihal masalah hubungan rumah tangga, dimana pelaku menduga korban melakukan perselingkuhan.
Saat cekcok tersebut pelaku melakukan percobaan bunuh diri, dengan cara mengambil pisau yang di sembunyikan di celananya dan menusukannya ke leher sendiri.
Korban pun awalnya melerai perbuatan bunuh diri tersebut, namun dikarenakan emosi dan juga dipicu korban yang menahan perbuatan bunuh diri tersebut.
“Tersangka spontan menusuk korban sebanyak kurang lebih 11 kali pada bagian leher, lengan, kepala, perut dan dada, setelah korban terkapar lemas. Kemudian kembali melakukan aksi bunuh diri tersebut, dengan menusuk dada serta menyayat pegelangan tangannya, atas kejadian tersebut korban mengalami pendarahan dan meninggal dunia,” jelasnya.
Menurut Rizky, pihaknya menyita satu buah pisau, satu kaos, satu celana, satu selimut dan dua buah buku nikah.
Tersangka BP kini ditahan di Mapolres Karawang, setelah sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.(*)