
Mau Uang Baca Ini, Berikut Jadwal Pencairan BSU 2025 Tahap Kedua
0 minutes read
Karawang: Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dilaksanakan dua tahap. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan.
BSU tahap pertama sudah mulai berjalan sejak Juni 2025. Setelahnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan kembali memverifikasi data calon penerima sebelum penyaluran tahap 2.
Lantas, kapankah BSU tahap dua cair? Melansir dari situs BSU Kementerian Ketenagakerjaan, berikut adalah informasi lengkapnya:
Kementerian Ketenagakerjaan menginformasikan, BSU 2025 tahap kedua masih dalam tahap persiapan. Data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan sedang menjalani proses verifikasi dan validasi, agar bantuan disalurkan tepat sasaran.
BSU tahap kedua dimulai setelah tahap pertama selesai. Adapun penyaluran BSU dilakukan bertahap mulai Juni sampai Juli 2025.
Sembari menunggu diadakannya BSU tahap dua, tidak adak ada salahnya jika Anda melihat kembali kriteria calon penerima BSU 2025. Dilansir dari BSU Kementerian Ketenagakerjaan, berikut adalah uraiannya:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta aktif program jaminan ketenagakerjaan BPS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)