
Korupsi Dana Desa, Sekdes Cipaku Ditahan Kejari Majalengka
0 minutes read
Majalengka: Kejari Majalengka resmi menetapkan dan menahan MGS, Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, atas dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun anggaran 2025. Penahanan dilakukan pada Kamis (3/7/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendra Prayoga mengungkapkan, MGS diduga menyalahgunakan dana desa sebesar Rp513.699.732.
Menurut Hendra Prayoga, dana publik yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa itu justru digunakan tersangka untuk berjudi secara daring dan membeli item dalam game digital.
“Modusnya, tersangka memindahkan uang dari rekening resmi milik Desa Cipaku ke rekening pribadinya. Dari jumlah total yang diselewengkan, hanya Rp65,4 juta yang dikembalikan. Sisanya sebesar Rp448.299.732 menjadi kerugian negara,” kata Hendra.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Majalengka tertanggal 26 Juni 2025, hasil verifikasi kerugian negara telah sah secara hukum dan menjadi dasar kuat penetapan tersangka.
Tak berhenti sampai di situ, Kejari Majalengka juga mengungkap rentetan proses penyidikan. Tim penyidik telah memeriksa 11 orang saksi, mulai dari perangkat desa, unsur BPD, hingga seorang auditor ahli dari Inspektorat Kabupaten.
“Kami juga mengamankan 72 dokumen yang menjadi barang bukti penting,” ucap Hendra, didampingi Kasi Intelijen Iman Suryaman.
Penetapan tersangka MGS tertuang dalam surat Nomor B-01/M.2.24/Fd/06/2025, dengan penahanan resmi dimulai sejak 3 Juli 2025 selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Majalengka.
Kejaksaan menegaskan akan segera menyelesaikan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelum dibawa ke meja hijau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
"Proses hukum akan kami kawal ketat. Semua akan berjalan sesuai undang-undang, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai pijakan utama," ujar Kasi Pidsus Kejari Majalengka. (*)