
Kembali, KPK Sita Enam Aset Terkait Korupsi Dana Hibah di Jatim
0 minutes read
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap enam tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Penyitaan terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jatim 2021-2022.
"Iya hari ini, Senin 30 Juni. Tim KPK melakukan pemasangan tanda Penyitaan," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).
Aset yang disita, dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Sidoarjo, yang pernah dijadikan peternakan sapi. Dua ruko di Surabaya yang statusnya disewakan oleh Tsk.
Satu rumah dan 1 bidang tanah kosong di Surabaya milik tersangka. Kemudian, satu bidang tanah dan bangunan yang diatasnamakan sebuah Yayasan di Surabaya.
Terbaru, KPK telah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan rumah milik anggota DPR RI Anwar Sadad. Anwar merupakan tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim 2021–2022.
“Penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset diduga milik tersangka AS yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo. Diduga diperoleh dari hasil TPK perkara dimaksud,” kata juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).
Penyidik kemarin, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anwar Sadad. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan dalih ada kegiatan kedewanan.
“Ini sudah panggilan kedua di mana pada panggilan pertama yang bersangkutan beralasan ada keperluan terkait partai,” ujar Budi. KPK juga telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.(*)