
Puasa Sunah Selama Bulan Muharam 1447H
0 menit baca
Karawang: Bulan Muharam adalah bulan pertama dalam kalender Hijriah, yang menandai awal Tahun Baru Islam atau Tahun Baru Hijriah. Bulan ini merupakan salah satu hari yang penting dan memiliki keutamaan.
Bagi umat Islam, bulan Muharam juga dimaknai sebagai bulan hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah. Dan juga merupakan salah satu bulan yang termasuk dalam bulan yang mulia.
Hal ini menjadi momen tepat bagi umat Muslim untuk memperbanyak amalan dan ibadah. Salah satunya dengan menunaikan puasa sunah.
Dilansir dari NU, Rasulullah SAW berkata "Puasa paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, yakni Muharram. Sementara salat paling utama setelah salat fardhu adalah salat malam."
Menjelaskan kapan puasa itu, Imam Almubarakfuri menguraikannya dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi, Syarah atas Kitab Sunan Tirmidzi. Ia menulis, bahwa puasa di bulan Muharram ada tiga jenis sebagai berikut :
1. Puasa di hari ke-9, ke-10, dan ke-11 Muharam, tepatnya pada tanggal 5,6,dan 7 Juli 2025.
2. Puasa Tasua dan Asyura, di hari ke-9 dan ke-10 Muharam, tepatnya pada tanggal 5 dan 6 Juli 2025.
3. Puasa di hari ke-10 Muharam, yakni hanya pada tanggal 6 Juli 2025, yang disebut dengan puasa Asyura.
Namun, jika hanya mencukupkan diri untuk puasa sehari, maka dianjurkan berpuasa di tanggal 10 Muharam. Selain puasa di tanggal tersebut, umat Islam dapat menjalankan puasa sunnah pada tanggal putih.
Yang mana puasa pada bulan purnama, biasanya disebut puasa Ayyamul Bidh. Yaitu puasa di tanggal 13, 14, dan 15 di setiap bulannya, termasuk Muharam.(*)