
Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi
0 menit baca
Cirebon: Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi berbagai ukuran. Enam orang berhasil diringkus, dan polisi mengamankan barang bukti berupa seribu tabung gas.
Pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas non-subsidi tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni di pangkalan gas wilayah Pegambiran dan Karyamulya, Kota Cirebon.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap enam tersangka berikut barang bukti tabung gas hasil oplosan.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mampu memindahkan isi gas dari 50 hingga 100 tabung setiap harinya, dengan keuntungan mencapai Rp80 ribu per tabung.
"Jadi praktik tersebut sudah berjalan selama 10 bulan serta menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai 2,5 miliar rupiah. Tersangka sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar AKBP Eko Iskandar, Kapolres Cirebon Kota, Senin (24/6/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.(*)