
Pendaftaran Murid Baru TA 2025/2026 Jakarta Dimulai 16 Juni
0 minutes read
Jakarta : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan akan memulai proses Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Ajaran 2025/2026 pada Senin, 16 Juni 2025.
Proses ini akan dilaksanakan secara daring dan luring sesuai jenjang pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan bahwa PMB dilaksanakan berdasarkan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 414 Tahun 2025.
“Ketentuan calon murid baru yang dapat mengikuti PMB adalah penduduk berdomisili Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta paling lambat 16 Juni 2024,” ujar Nahdiana dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Juni 2025.
Nahdiana menjelaskan bahwa PMB secara daring akan berlangsung dari 16 Juni hingga 10 Juli 2025 untuk jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).
Sementara untuk jenjang Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN), PMB dilakukan secara luring dan dijadwalkan mulai 16 Juni hingga 29 Juli 2025.
Ia menyampaikan bahwa pengajuan akun peserta PMB dapat dilakukan mulai 26 Mei 2025 untuk jenjang SDN, 2 Juni 2025 untuk jenjang SMPN dan 5 Juni 2025 untuk jenjang SMAN dan SMKN.
Lebih lanjut, Nahdiana mengatakan bahwa total daya tampung murid baru untuk tahun ajaran ini yakni SDN: 98.019 murid, SMPN: 72.749 murid, SMAN: 30.105 murid, SMKN: 19.914 murid, SPAUDN: 5.990 murid, SLBN: 920 murid, dan SKB: 3.052 murid.
Selain itu, Penerimaan Murid Baru Bersama (PMB Bersama), yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB Bersama, untuk sekolah swasta melibatkan 138 SMP Swasta dengan daya tampung 1.626 murid, 121 SMA Swasta dengan daya tampung 1.761 murid dan 145 SMK Swasta dengan daya tampung 2.785 murid.
Nahdiana mengingatkan masyarakat untuk mencermati jadwal dan ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa PMB tidak dipungut biaya dan meminta masyarakat waspada terhadap praktik percaloan.
“PMB DKI Jakarta sepenuhnya gratis. Jangan percaya kepada pihak yang menjanjikan jalur masuk tertentu di luar mekanisme resmi,” tegasnya.(*)