
Ketahui Aturan Baru Impor Pakaian dan Aksesoris Jadi
0 menit baca
Jakarta: Pemerintah menambah peraturan baru terkait impor di sektor industri tekstil. Yakni, untuk pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Disebutkan bahwa pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, membutuhkan rencana impor, rekomendasi dari Lembaga Surveyor (LS) untuk mendapatkan persetujuan impor (PI).
Kemudian Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Perdirjen Daglu) Nomor 7 Tahun 2024. Sehingga dibutuhkan penyesuaian.
"Sekarang ada perubahan menjadi PI, kemudian juga ditambah pertimbangan teknis dari kementerian teknis. Dalam hal ini Kementerian Perindustrian dan juga ada LS," ujar Budi di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Ia menyampaikan pada Permendag 17/2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor tekstil dan produk tekstil mendatang. Semua produk tekstil dan pakaian jadi akan mendapat pengawasan di border.
Selain itu, untuk pakaian jadi, benang, tirai, kain. Termasuk karpet masih akan dikenakan bea masuk pengamanan atau bea masuk safeguard.
Terkait dengan tekstil dan produk tekstil (TPT); tekstil dan produk tekstil motif batik; serta barang tekstil sudah jadi lainnya. Akan tetap membutuhkan persetujuan impor berdasarkan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dan Lembaga Surveyor.
"Jadi ketiga tadi tekstil produk tekstil, tekstil produk tekstil motif batik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya ini tetap dikenakan lartas (larangan terbatas)," kata Budi.
Pemerintah telah melakukan deregulasi terkait kebijakan impor, dengan memberikan relaksasi terhadap 10 komoditas. Yakni produk kehutanan; pupuk bersubsidi; bahan baku plastik; bahan bakar lain; sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol.
Berikutnya, bahan kimia tertentu; mutiara; food tray; alas kaki. Serta sepeda roda dua dan roda tiga.
Menurut Budi, terdapat beberapa parameter yang membuat 10 komoditas tersebut tidak dilakukan atau dikecualikan dari deregulasi. Yakni barang tersebut strategis atau padat karya yang telah ditetapkan neraca komoditas.
Selanjutnya, barang terkait keamanan, keselamatan kesehatan dan lingkungan. Serta moral hazard (K2LM), dan barang terkait industri strategis atau padat karya.(*)