
Kejagung Panggil Nadiem Makarim soal Kasus Pengadaan Chromebook pada Senin, 23 Juni 2025
0 minutes read
Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai saksi terkait perkara pengadaan Chromebook pada periode 2019-2022 yang tengah diselidiki oleh penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan jika Nadiem dijadwalkan akan jalani pemeriksaan pada hari Senin, 23 Juni 2025, di Gedung Bundar sekitar pukul 09.00 WIB.
“Pemeriksaan ini difokuskan pada peran yang bersangkutan (Nadiem) dalam proyek pengadaan Chromebook, terutama terkait fungsi pengawasan selama pelaksanaan proyek tersebut,” kata dia
“Terlebih yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri pada periode itu, tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi pengawasan yang dilaksanakan terhadap pelaksanaan pengadaan Chromebook,” sambungnya
Lebih lanjut, Harli menegaskan jika keterangan Nadiem sangat penting dalam penyidikan, mengingat proyek pengadaan ini melibatkan anggaran yang cukup besar, yakni sekitar Rp9,9 triliun.
“Sebagai pimpinan tertinggi di lembaga, sangat penting bagi penyidik untuk mendengar keterangannya, terutama menyangkut proses dan pengetahuan yang bersangkutan terkait proyek ini,” imbuhnya.
Selain itu, ia menuturkan jika surat pemanggilan resmi telah dikirimkan kepada Nadiem pada Selasa, 17 Juni 2025, dengan harapan yang bersangkutan dapat hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
“(Surat sudah dikirim) Hari Selasa, 17 Juni,” pungkasnya.(*)