
Impor 10 Komoditas Dipermudah, Mendag Ungkap Alasannya
0 menit baca
Jakarta: Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi terhadap 10 komoditas impor. Ini merupakan bagian dari Paket Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha yang diumumkan pemerintah, Senin (30/6/2025).
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan sebagian besar komoditas yang dipermudah impornya itu merupakan bahan baku/penolong industri. Tujuannya untuk mendukung pengembangan industri nasional dari tingginya harga bahan baku.
Komoditas lainnya yang memperoleh kemudahan impor adalah food tray (nampan). Menurut Mendag, ini merupakan produk penunjang program prioritas nasional yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Pemerintah mempermudah impor food tray supaya program MBG dapat berjalan lancar,” ujarnya. Produk lainnya yang juga memperoleh relaksasi impor adalah alas kaki, serta sepeda roda dua dan roda tiga
"Produk-produk tersebut merupakan hasil dari industri berdaya saing," ujar Mendag. Namun, relaksasi impor alas kaki hanya untuk jenis sepatu sport yang tidak diproduksi di dalam negeri.
Berikut 10 komoditas yang akan dipermudah impornya:
1. Produk Kehutanan (441 harmonized system/HS); tidak ada lartas (barang larangan dan atau pembatasan), tetapi tetap memerlukan deklarasi impor dari Kementerian Kehutanan.
2. Pupuk Bersubsidi (7 HS); tidak ada lartas.
3. Bahan Baku Plastik (1 HS); tidak ada lartas.
4. Sakarin, Silamat, Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol (2 HS); tidak ada lartas.
5. Bahan bakar Lain (9 HS); hanya Laporan Surveyor (LS).
6. Bahan Kimia Tertentu (2 HS); hanya LS.
7. Mutiara (4 HS); hanya LS.
8. Food Tray (2 HS); tidak ada lartas.
9. Alas Kaki (6 HS); hanya LS.
10. Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (4 HS); hanya LS.(*)