Breaking News :
Buang Sampah Sembarangan di Kabupaten Tangerang Disanksi Pidana

Buang Sampah Sembarangan di Kabupaten Tangerang Disanksi Pidana

 Tangerang: Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, bakal memberikan sanksi pidana ringan bagi mereka yang membuang sampah sembarangan di wilayahnya. 

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah (tengah), menjawab awak media soal sanksi pembuang sampah sembarangan di Kabupaten Tangerang, Minggu (29/6/2025)

Aturan tersebut juga bakal menjerat para pembakar sampah serta pelaku pencemaran udara.

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mengatakan pihaknya hanya mempertegas aturan yang sudah ada. "Jika membuang sampah sembarangan akan dikenakan tindak pidana ringan supaya mendapat efek jera," ujarnya, Minggu (29/6/2025). 

Menurut Intan, upaya pemberian sanksi tegas dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan. Pasalnya, selama ini salah satu sumber emisi buruk dan pencemaran lingkungan adalah adanya pembuangan sampah secara ilegal.

"Pada Peraturan Daerah (Perda) sudah jelas adanya hukuman," ucapnya. Ini termasuk pembakaran sampah yang sudah ada sanksinya karena tidak diperbolehkan lagi.

Intan mengatakan untuk mendukung realisasi pemberian sanksi tersebut, pihaknya segera melakukan pembahasan bersama dengan pihak terkait. Tujuannya untuk merancang regulasi hukum dan realisasi tindakan di lapangan.

"Tim pengawas sudah ada dan nanti pengawasan eksekutor dari Satpol PP," ucapnya. Dalam hal ini, Pemkab tidak lagi memberikan peringatan tetapi mereka bisa melaporkan mereka yang membuang sampah sembarangan. 

Intan menambahkan pihaknya akan menambah ruang terbuka hijau di setiap kecamatan untuk menangani polusi udara. "Kami berharap ruang terbuka hijau 20 persen bisa tercapai di Kabupaten Tangerang yang sekarang masih 17 persen," ujarnya.(*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image