Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Pemilik Sentosa Seal Surabaya, Jan Hwa Diana Resmi jadi Tersangka

 Surabaya : Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan Sentosa Seal Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya pada Kamis, 8 Mei 2025. 


Ia kini ditahan dan mengenakan baju tahanan, serta mendekam di sel Polrestabes Surabaya.


Pemilik Sentosa Seal Surabaya, Jan Hwa Diana Resmi jadi Tersangka

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menemukan dua alat bukti kuat yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam kasus pengrusakan mobil pickup milik seorang warga Surabaya bernama Nimus.

"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti, saat dikonfirmasi pada Jumat dini hari, 9 Mei 2025.

Sebelumnya, Jan Hwa Diana sudah pernah dilaporkan dalam kasus dugaan penahanan ijazah oleh mantan karyawannya. Kali ini, bersama suaminya, ia kembali dilaporkan atas dugaan pengerusakan dua unit mobil.

Laporan tersebut diajukan oleh Nimus ke Polrestabes Surabaya dengan nomor registrasi LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, tertanggal 19 April 2024.

Kuasa hukum pelapor, Jemmy Nahak, mengungkapkan bahwa dirinya telah mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Saya hadir di sini untuk menanyakan perkembangan laporan klien saya atas dugaan pengerusakan dua unit mobil yang dilakukan secara bersama-sama oleh Pak Handy dan keluarganya, sebagaimana diduga melanggar Pasal 170 KUHP,” ujar Jemmy.

Ia menambahkan, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor.

“Panggilan pertama dijadwalkan pada Senin, 23 April, namun tidak dihadiri. Panggilan kedua pada Senin, 28 April, juga tidak diindahkan oleh Pak Handy sekeluarga,” jelasnya.(*)
Hide Ads Show Ads