Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Mau Transportasi Gratis di Jakarta? Ini Cara Daftarnya

 Jakarta : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memperluas cakupan layanan transportasi publik gratis bagi warga yang memenuhi syarat. Tidak hanya Transjakarta, fasilitas ini juga mencakup MRT Jakarta dan LRT Jakarta 

Pembuatan Kartu Layanan Gratis Transjakarta Secara Online

 Program ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2018, dan ditujukan bagi 15 golongan masyarakat yang tersebar dalam dua kategori pendaftaran.

Kategori pertama mencakup:

* PNS dan pensiunan Pemprov DKI Jakarta
* Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov
* Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
* Karyawan swasta dengan gaji setara UMP
* Penghuni Rusunawa
* Anggota Tim Penggerak PKK

Bagi yang termasuk golongan ini, proses pendaftaran dilakukan secara langsung di cabang Bank DKI. 

Warga hanya perlu membawa KTP, Kartu Keluarga, pas foto terbaru, dan dokumen pendukung lainnya sesuai kategori. 

Setelah diverifikasi, pemohon akan menerima JakCard Combo yang bisa digunakan di seluruh moda transportasi gratis tersebut.

Sementara itu, warga dari kategori kedua bisa mendaftar secara daring. Golongan ini meliputi:

* Warga Kepulauan Seribu
* Penerima Raskin di wilayah Jabodetabek
* Anggota TNI dan Polri
* Veteran RI
* Penyandang disabilitas
* Lansia
* Marbot masjid
* Tenaga pendidik dan kependidikan PAUD
* Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Proses pendaftaran bisa dilakukan lewat situs resmi TransJakarta di klg.transjakarta.co.id. Warga tinggal memilih menu Pembuatan Kartu Baru, memilih kategori, mengunggah dokumen seperti KTP, KK, dan pas foto, lalu mengikuti langkah-langkah hingga selesai. Status pengajuan bisa dicek dengan memasukkan NIK.

Dengan kartu ini, warga dapat menikmati layanan TransJakarta (BRT, non-BRT, dan Mikrotrans), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta secara gratis. 

Program ini merupakan upaya Pemprov untuk meningkatkan aksesibilitas transportasi dan mendorong penggunaan transportasi publik secara lebih luas.(*)
Hide Ads Show Ads