Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Mantan Pegawai Koperasi Telkom Ditangkap atas Kasus Pencurian

 Kalimantan: Seorang mantan pegawai Koperasi Pegawai Telkom (Kopegtel) Samarinda berinisial SA harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pencurian sejumlah alat kerja milik koperasi. Akibat perbuatannya, pihak Kopegtel mengalami kerugian lebih dari Rp78 juta.

Mantan Pegawai Kopegtel Samarinda Ditangkap atas Kasus Pencurian

Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota yang menangani kasus ini berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. 

Kapolsek Samarinda Kota melalui Kanit Reskrim IPTU Dedy Lantang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari tawaran mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku.

“Pelaku menawarkan dua unit alat penyambung kabel (splicer) kepada rekannya yang juga merupakan mantan pegawai koperasi. Tawaran tersebut kemudian diteruskan ke manajer area Balikpapan yang merasa curiga karena barang serupa sebelumnya telah dilaporkan hilang,” kata Dedy.

Kecurigaan itu mendorong manajer untuk memeriksa nomor seri alat yang ditawarkan. Setelah dicocokkan dengan daftar barang hilang milik Kopegtel Samarinda, ditemukan kecocokan nomor seri, yang menandakan bahwa alat tersebut memang merupakan milik koperasi yang hilang.

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa total barang yang dicuri pelaku terdiri dari, tiga unit splicer merek Joinwit, tiga unit splicer merek Tumtec, satu unit splicer merek K11 Swift. 

Alat-alat ini diketahui berfungsi untuk menyambungkan dua ujung kabel serat optik dengan metode pelelehan menggunakan panas laser.

Saat ini pelaku telah diamankan beserta barang bukti, dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang mengatur pidana penjara maksimal hingga sembilan tahun, tergantung pada pemberatan kasusnya.

Pihak kepolisian mengimbau agar seluruh instansi waspada terhadap penyalahgunaan akses oleh mantan pegawai, terutama terhadap aset perusahaan yang bernilai tinggi.(*)
Hide Ads Show Ads