Berita Terbaru
Mode Gelap
Artikel teks besar

KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akan Diadukan ke DKPP

 Tasikmalaya : Tim pasangan calon (paslon) Bupati - Wakil Bupati Tasikmalaya 01, Iwan - Dede, dan paslon 03 Ai- Iip, akan mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kepastian akan laporan ke DKPP disampaikan oleh kedua Tim paslon.

Foto ilustrasi : logo Bawaslu

Juru bicara tim paslon 01 Iim Imanulloh mengatakan, selain mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya akan mengadukan KPU ke DKPP. “Pemungutan Suara Ulang (PSU) seharusnya menjadi perbaikan. Namun, faktanya justru memperlihatkan pengulangan kesalahan,” katanya, Rabu (30/4/2025).

Selain KPU, pihaknya juga akan melaporkan Bawaslu. Ia menilai, Bawaslu turut bertanggung jawab atas kegagalan PSU. Bawaslu dinilainya telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi.

Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum paslon 03 Demi Hamzah, yang turut mengadukan KPU dan Bawaslu ke DKPP. Ia menilai, ada kecurangan- kecurangan yang sengaja dibiarkan, oleh penyelenggara, padahal itu masif, terstruktur, dan sistematis.

“KPU dalam PSU ini abai, sehingga dalam pelaksanaan konstitusi paslon tidak equal,” ujarnya.

Daat ini pihaknya, terus mengumpulkan bukti- bukti pelanggaran yang dilakukan oleh paslon lain. “Sedang kami kumpulkan. Buktinya ada,” pungkasnya.(*)
Tutup Iklan