KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Jepara
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jepara.
Menteri PPPA Arifah Fauzi, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah untuk memastikan korban menerima pendampingan dan pemulihan yang layak.
“Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan negara hadir untuk melindungi korban dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ujar Arifah dalam keterangan resmi yang dikutip, Kamis (8/5/2025).
Melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah. Langkah ini diambil untuk memastikan para korban mendapatkan pendampingan hukum, dukungan psikologis, serta layanan pemulihan lain yang dibutuhkan.
Saat ini, korban mendapat pendampingan dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jateng. Sementara untuk pendampingan psikologis akan diberikan setelah situasi cukup kondusif dengan menyesuaikan kondisi setiap anak.
“Memastikan korban memperoleh layanan yang cepat, aman, dan ramah anak sesuai kebutuhan dan kondisi anak. Kami juga mengawal penuh pendampingan hukum agar hak-hak anak sebagai korban tetap terlindungi dan terpenuhi," kata Arifah menambahkan.
Pihaknya berkomitmen akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan keadilan bagi korban. Serta mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di masa depan.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda berinisial S (21) memperkosa sejumlah gadis yang masih belia. Pelaku melakukan hal itu dengan ancaman akan menyebarkan foto korban
Tak tanggung-tanggung S memperdaya 31 anak di bawah umur berkat rayuannya di media sosial. Kini, pelaku telah diamankan oleh Polda Jawa Tengah.(*)